REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua DPP PKB sekaligus mantan Anggota Pansus Haji DPR RI 2024, Luluk Nur Hamidah merespons penetapan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus kuota haji. Luluk meyakini penetapan itu didasari bukti yang dipunyai KPK.
"Sebagai mantan anggota Pansus Haji DPR RI, saya menilai penetapan Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama, sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan kuota haji menegaskan bahwa peringatan Pansus selama ini bukan tanpa dasar," kata
Luluk dalam keterangannya pada Jumat (9/1/2026).
Sejak awal, Luluk mengklaim Pansus Haji menemukan indikasi serius lemahnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan kuota, khususnya pada kebijakan kuota tambahan. Luluk memandang penetapan tersangka ini harus dipandang sebagai momentum pembenahan menyeluruh tata kelola haji.
"Kasus ini harus menjadi momentum reformasi total tata kelola haji, memastikan transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan penuh kepada jemaah," ujar Luluk.
Luluk juga mendukung penuh proses hukum yang dilakukan KPK. Ini menurutnya membuktikan negara hadir memenuhi rasa keadilan jutaan jamaah dan pemulihan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan ibadah haji.
"Penetapan gus Yaqut sebagai tersangka harus dimaknai bahwa hukum berlaku adil dan setara. Bahwa setiap penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan kuota haji ( dan haji secara keseluruhan), harus dianggap merupakan pelanggaran serius terhadap keadilan dan amanat negara," ujar Luluk.
Kasus ini berawal dari dugaan asosiasi yang mewakili perusahaan travel melobi Kemenag supaya memperoleh kuota yang lebih banyak bagi haji khusus. KPK mengendus lebih dari 100 travel haji dan umrah diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini. Tapi, KPK belum merinci ratusan agen travel itu.
KPK menyebut setiap travel memperoleh jumlah kuota haji khusus berbeda-beda. Hal itu didasarkan seberapa besar atau kecil travel itu. Dari kalkulasi awal, KPK mengklaim kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun lebih.

