JAKARTA, DISWAY.ID – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, S.H. menyoroti dugaan kriminalisasi terhadap Putriana Hamda Dakka, mantan calon anggota DPR RI dari Partai Nasdem, oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan.
Laporan Polisi tersebut teregistrasi dengan Nomor LP/B/866/VIII/2025/SPKT/Polda Sulsel tertanggal 29 Agustus 2025, terkait dugaan tindak pidana pengaduan palsu dan/atau persangkaan palsu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220 KUHP dan/atau Pasal 318 KUHP.
BACA JUGA:Alasan Kesehatan, Polda akan Periksa Kembali Richard Lee 2 Pekan Depan
BACA JUGA:Akhirnya, Yaqut Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Kuota Haji 2024: Stafnya Juga Kena!
Putriana Hamda Dakka dipersangkakan oleh penyidik melanggar Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atas perbuatan yang tidak pernah dilakukannya.
”Isi laporan tentang adanya berita bohong dan menyesatkan itu sepenuhnya tidak benar. Karena itu, justru harus ada konsekuensi hukum terhadap pelapor,” kata Sugeng kepada wartawan di Makassar, Jumat, 9 Januari 2026.
Sugeng menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan program sosial keagamaan yang dijalankan Putriana Hamda Dakka saat mengikuti pemilihan kepala daerah dan kontestasi Pemilu Legislatif 2024.
Saat itu, Putriana meluncurkan program ”Sedekah Jariyah Umrah” dengan memberangkatkan imam masjid, guru mengaji, muazin, serta masyarakat kurang mampu untuk menunaikan ibadah umrah secara gratis.
BACA JUGA:Fenomena Kemunculan Sinkhole Bikin Heboh, Epidemiolog Ingatkan Waspada Minum Airnya Sebelum Ada Penelitian
BACA JUGA:KPK Tetapkan Yaqut Cholil Jadi Tersangka Korupsi Haji!
Informasi mengenai program tersebut disampaikan melalui akun Facebook pribadi Putriana.
Selain program utama tersebut, pada periode Agustus hingga November 2024 juga dijalankan program tambahan bertajuk ”Subsidi Umrah”.
Dalam program ini, calon jamaah hanya diminta membayar sekitar 50 persen dari biaya perjalanan umrah, yakni sekitar Rp 15 juta hingga Rp 16 juta per orang. Sisanya ditanggung menggunakan dana pribadi Putriana Hamda Dakka.
Sebanyak 370 pendaftar mengikuti program Subsidi Umrah, 140 jamaah telah berangkat pada kloter pertama (Nov 2024–Feb 2025). Namun, muncul black campaign yang memicu 159 orang meminta refund, Putriana Hamda Dakka telah mengembalikan dana sebesar Rp 2,5 miliar.
Sugeng menegaskan sisa 71 jamaah akan tetap diberangkatkan dan kasus ini bukan pidana, melainkan murni masalah administratif, mengingat tidak ada laporan polisi maupun putusan hukum yang menyatakan kliennya bersalah.
- 1
- 2
- »




