Sarat Kejanggalan, IPW Soroti Penyidikan Kasus Eks Caleg Nasdem di Polda Sulsel

disway.id
15 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, S.H. menyoroti dugaan kriminalisasi terhadap Putriana Hamda Dakka, mantan calon anggota DPR RI dari Partai Nasdem, oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan.

Laporan Polisi tersebut teregistrasi dengan Nomor LP/B/866/VIII/2025/SPKT/Polda Sulsel tertanggal 29 Agustus 2025, terkait dugaan tindak pidana pengaduan palsu dan/atau persangkaan palsu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220 KUHP dan/atau Pasal 318 KUHP.

BACA JUGA:Alasan Kesehatan, Polda akan Periksa Kembali Richard Lee 2 Pekan Depan

BACA JUGA:Akhirnya, Yaqut Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Kuota Haji 2024: Stafnya Juga Kena!

Putriana Hamda Dakka dipersangkakan oleh penyidik melanggar Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atas perbuatan yang tidak pernah dilakukannya.

”Isi laporan tentang adanya berita bohong dan menyesatkan itu sepenuhnya tidak benar. Karena itu, justru harus ada konsekuensi hukum terhadap pelapor,” kata Sugeng kepada wartawan di Makassar, Jumat, 9 Januari 2026. 

Sugeng menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan program sosial keagamaan yang dijalankan Putriana Hamda Dakka saat mengikuti pemilihan kepala daerah dan kontestasi Pemilu Legislatif 2024.

Saat itu, Putriana meluncurkan program ”Sedekah Jariyah Umrah” dengan memberangkatkan imam masjid, guru mengaji, muazin, serta masyarakat kurang mampu untuk menunaikan ibadah umrah secara gratis. 

BACA JUGA:Fenomena Kemunculan Sinkhole Bikin Heboh, Epidemiolog Ingatkan Waspada Minum Airnya Sebelum Ada Penelitian

BACA JUGA:KPK Tetapkan Yaqut Cholil Jadi Tersangka Korupsi Haji!

Informasi mengenai program tersebut disampaikan melalui akun Facebook pribadi Putriana.

Selain program utama tersebut, pada periode Agustus hingga November 2024 juga dijalankan program tambahan bertajuk ”Subsidi Umrah”.

Dalam program ini, calon jamaah hanya diminta membayar sekitar 50 persen dari biaya perjalanan umrah, yakni sekitar Rp 15 juta hingga Rp 16 juta per orang. Sisanya ditanggung menggunakan dana pribadi Putriana Hamda Dakka.

Sebanyak 370 pendaftar mengikuti program Subsidi Umrah, 140 jamaah telah berangkat pada kloter pertama (Nov 2024–Feb 2025). Namun, muncul black campaign yang memicu 159 orang meminta refund, Putriana Hamda Dakka telah mengembalikan dana sebesar Rp 2,5 miliar.

Sugeng menegaskan sisa 71 jamaah akan tetap diberangkatkan dan kasus ini bukan pidana, melainkan murni masalah administratif, mengingat tidak ada laporan polisi maupun putusan hukum yang menyatakan kliennya bersalah.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pemerintah Wajibkan Bioetanol dalam Bensin Paling Lambat 2028
• 17 jam lalumedcom.id
thumb
Jumlah Guru PNS & PPPK di Kabupaten Bandung Jomplang Banget, Itu pun Masih Kurang
• 6 jam lalujpnn.com
thumb
Jaksa Kaji Banding Vonis Ringan Eks Dirjen Kemenkeu di Kasus Jiwasraya
• 18 jam laludetik.com
thumb
Eks Pansus DPR Cerita Awal Mula Endus Korupsi Kuota Haji, Berujung Yaqut Tersangka
• 15 jam lalukompas.com
thumb
Satu Tahun Berjalan, Program MBG Serap Hampir 800 Ribu Tenaga Kerja
• 16 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.