Jenewa: Dewan Hak Asasi Manusia PBB atau Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights (OHCHR) telah memilih seorang diplomat Indonesia sebagai Presiden untuk periode 2026. Pemilihan ini menandai sejarah baru bagi negara ini.
Sesuai dengan aturan Dewan HAM PBB, presiden ditunjuk untuk masa jabatan satu tahun oleh 47 Negara Anggota, yang berpusat di Jenewa.
Duta Besar Sidharto Reza Suryodipuro kini akan memimpin persidangan di forum PBB tersebut setelah dinominasikan sebagai calon tunggal dari kelompok Asia-Pasifik, yang pada periode ini mendapat giliran untuk mengajukan pemimpin bagi Dewan tersebut.
Anggota lain dari blok regional ini meliputi Tiongkok, Jepang, dan Korea Selatan. Menggantikan Swiss Duta Besar Suryodipuro menggantikan Presiden tahun sebelumnya, Jurg Lauber dari Swiss. Duta Besar Indonesia tersebut kini akan memegang palu sidang pada tiga sesi Dewan yang telah dijadwalkan pada akhir Februari, Juni, dan September.
Mantan Direktur Jenderal Kerja Sama ASEAN Kemenlu RI ini juga akan mengawasi peninjauan rekam jejak HAM Negara-Negara Anggota Dewan – sebuah prosedur yang dikenal sebagai Mekanisme Tinjauan Periodik Universal (Universal Periodic Review).
Baca Juga :
Profil Sidharto Reza Suryodipuro, Presiden Dewan HAM PBB Perwakilan RI"Keputusan kami untuk melangkah maju berakar pada Undang-Undang Dasar 1945 dan itu selaras dengan tujuan dan prinsip Piagam PBB yang mengamanatkan Indonesia untuk berkontribusi pada perdamaian dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial," kata diplomat yang akrab disapa Artho ini kepada para delegasi, seperti dikutip dari keterangan United Nations Information Center, Jumat 9 Januari 2026.
Pada pertemuan yang sama, para delegasi juga menyepakati penunjukan kandidat Ekuador, Duta Besar Marcelo Vázquez Bermúdez, sebagai Wakil Presiden Dewan HAM PBB untuk tahun 2026. Krisis Global yang Mengakar Dalam Meskipun Bermúdez merupakan kandidat tunggal dari kelompok negara-negara Amerika Latin dan Karibia, pencalonannya tidak didukung oleh Bolivia maupun Kuba, yang menyatakan memisahkan diri dari pemilihan tersebut.
Dalam sambutannya di rapat organisasi Dewan, perwakilan Kolombia María Juliana Tenorio Quintero menyoroti latar belakang geopolitik yang tegang saat ini, dalam konteks "krisis global yang mengakar dalam".
"Kita sekarang menyaksikan kembalinya ancaman dan penggunaan kekerasan sebagai cara mengelola hubungan internasional tanpa mempertimbangkan dampak nyata terhadap situasi internasional, dan hal ini mengancam sistem yang selama lebih dari delapan dekade telah menjadi penting dalam mencegah perang dunia ketiga," kata Quintero.
Pada momen "bersejarah" ini, Quintero mendesak seluruh delegasi untuk memastikan "kepatuhan mutlak" terhadap hukum Hak Asasi Manusia.
"Kita harus bertindak sesuai dengan hukum Hak Asasi Manusia internasional, hukum humaniter internasional, dan hukum internasional secara keseluruhan," tegas Quintero.



