Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Polisi mencokok pedagang Tokoyaki berinisial MI (52) terkait dugaan pencabulan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur di Jalan Bambu Larangan, Pegadungan, Kalideres, Kamis, 8 Januari 2026 kemarin. Hal tersebut, dibenarkan oleh Kapolsek Kalideres, Kompol Arnold Julius Simanjuntak.
“Kami telah mengamankan MI (52), pedagang Tokoyaki, yang diduga melakukan aksi cabul terhadap anak di bawah umur,” kata Arnold pada Jumat, 9 Januari 2026.
Lebih lanjut, ia menuturkan jika saat ini pelaku tengah jalani pemeriksaan awal di Polsek Kalideres sebelum dilimpahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat.
Dikesempatan yang sama, Kanit Reskrim AKP Kevin Adrian menambahkan, korban yang berusia 11 tahun sebelumnya tinggal berdekatan dengan pelaku, namun kini sudah pindah rumah.
“Pelaku menjemput korban dengan sepeda mini, lalu tanpa izin orang tua membawa korban ke lokasi kejadian dan memaksa membuka pakaiannya. Pelaku mengakui perbuatannya saat diperiksa,” jelas Kevin.
Atas kejahatannya, MI dijerat Pasal 82 UU No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No.23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak.
Editor: Redaktur TVRINews


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5467796/original/068789200_1767930639-sampah_pasar.jpeg)

