Jakarta: Realisasi penerimaan pajak tercatat mengalami shortfall (ketidaktercapaian target penerimaan pajak) sebesar Rp271,7 triliun sepanjang 2025. Hingga akhir tahun 2025, penerimaan pajak baru mencapai 87,6 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
Wakil Menteri Keuangan Shasil Nazara menjelaskan, tekanan penerimaan pajak terjadi pada semester I-2025. Kondisi tersebut berdampak pada penurunan setoran hampir di seluruh jenis pajak. Perlambatan aktivitas ekonomi dan penyesuaian kinerja usaha disebut menjadi faktor utama pelemahan pada paruh awal tahun.
Pajak Penghasilan (PPh) Badan, misalnya, tercatat terkontraksi 10,4 persen secara tahunan pada semester I-2025. Namun, kinerjanya mulai membaik pada semester II-2025 dengan pertumbuhan 2,3 persen, sehingga realisasi PPh Badan sepanjang 2025 mencapai Rp321,4 triliun.
Baca Juga :
Hingga Kemarin, DJP Sudah Terima 67.769 Laporan SPTTekanan serupa juga terjadi pada PPh Pasal 21 dan PPh orang pribadi yang sempat terkontraksi hingga 19,4 persen pada semester I-2025. Memasuki paruh kedua tahun, setoran pajak jenis ini berbalik tumbuh 17,5 persen dengan total realisasi mencapai Rp248,2 triliun.
Sementara itu, PPh Final, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 26 juga menunjukkan pola yang sama. Setelah mengalami kontraksi sekitar 4 persen pada semester I-2025, penerimaan dari kelompok pajak ini tumbuh delapan persen pada semester II-2025, dengan total setoran sepanjang tahun sebesar Rp345,7 triliun.
Adapun penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) turut tertekan signifikan pada paruh pertama 2025, dengan kontraksi 14,7 persen secara tahunan. Meski demikian, kinerjanya kembali membaik pada semester II-2025 dengan pertumbuhan 2,1 persen, sehingga realisasi PPN dan PPnBM sepanjang 2025 tercatat sebesar Rp790,2 triliun.
Pemerintah menilai perbaikan kinerja penerimaan pajak di semester II menjadi sinyal positif bagi stabilisasi fiskal ke depan, meski tetap diperlukan penguatan basis pajak dan peningkatan kepatuhan wajib pajak untuk menjaga kesinambungan APBN.
(Farouq Faza Bagjawan Alnanto)




