Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap pasangan suami-istri (pasutri) warga negara Pakistan bernama Javed Muhammad (35) dan Bibi Saima (28) lantaran hendak menyelundupkan sabu ke Indonesia. Mereka menyelundupkan barang haram itu dengan cara ditelan.
Dirtipidnarkoba Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menyebutkan pengungkapan itu atas kerja sama bersama Bea-Cukai Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa (6/1/2026), sekitar pukul 17.00 WIB.
"Informasi dari petugas Bea-Cukai Bandara Soekarno-Hatta bahwa akan ada penyeludupan narkoba jenis sabu melalui penerbangan internasional dari Bangkok ke Jakarta, dengan modus ditelan (swallowing)," kata Eko melalui keterangannya, Jumat (9/1).
Berdasarkan informasi itu, tim langsung menuju Terminal 3 Bandara Soetta untuk melakukan penyelidikan. Setelah diperiksa, tim mendapati sabu tersebut dimasukkan dalam 162 kapsul yang telah ditelan keduanya.
"Tim mendapatkan informasi bahwa hasil pemeriksaan rontgen yang dilakukan terhadap dua orang tersangka berkewarganegaraan Pakistan yang diduga menyelundupkan narkoba dengan metode penyelundupan dengan cara ditelan atau dikenal sebagai body packing (atau internal drug concealment)," ucap Eko.
(ond/maa)




