Suparman Penusuk Pria hingga Tewas di Depok Terancam 15 Tahun Penjara

detik.com
13 jam lalu
Cover Berita
Depok -

Suparman (43), pria yang tega membunuh rekannya, DS (40), menggunakan pisau, telah ditangkap polisi. Suparman disangkakan dengan Pasal 458 tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.

"Untuk perkara ini, kita sangkakan Pasal 458 KUHP dan/atau Pasal 469 ayat 2 dan/atau Pasal 468 ayat 2 KUHP. Kemudian Pasal 468 KUHP. Yang dapat kami sampaikan, ancaman maksimal selama 15 tahun penjara," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka saat jumpa pers di Mapolsek Cimanggis, Jumat (9/1/2026).

Baca juga: Pembunuh Pria di Depok Teman Korban, Pernah Kerja Bareng Jadi Jukir

Made menjelaskan, Suparman tega menghabisi rekannya itu dengan menusukkan pisau ke bagian punggung saat DS dalam kondisi tertidur. Akibat tusukan Suparman, DS pun harus kehilangan nyawa.

"(Tersangka) menusuk bagian punggung korban sampai tembus ke bagian organ vitalnya, yaitu jantung. Seketika korban langsung tersungkur dan akhirnya dalam perjalanan ke rumah sakit meninggal dunia," jelas Made.




(kuf/maa)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Di Rakernas, Ganjar Pastikan PDIP Tetap Dukung Pilkada Secara Langsung
• 41 menit lalurepublika.co.id
thumb
Bahlil Laporkan Konsumsi Listrik per Kapita Indonesia Tahun 2025 Capai 1.584 kWh
• 3 jam laluidxchannel.com
thumb
Kontribusi Pohon bagi Kehidupan Menurut Pakar Kesehatan
• 4 jam laluliputan6.com
thumb
Catat Tanggalnya, Drakor Wind Up yang Dibintangi Jeno dan Jaemin NCT Rilis Tanggal Tayang
• 20 jam lalubeautynesia.id
thumb
Menkum Tanggapi Laporan Terhadap Pandji Pragiwaksono, Minta Publik Cermati KUHP dan KUHAP Baru
• 19 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.