Suparman (43), pria yang tega membunuh rekannya, DS (40), menggunakan pisau, telah ditangkap polisi. Suparman disangkakan dengan Pasal 458 tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.
"Untuk perkara ini, kita sangkakan Pasal 458 KUHP dan/atau Pasal 469 ayat 2 dan/atau Pasal 468 ayat 2 KUHP. Kemudian Pasal 468 KUHP. Yang dapat kami sampaikan, ancaman maksimal selama 15 tahun penjara," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka saat jumpa pers di Mapolsek Cimanggis, Jumat (9/1/2026).
Made menjelaskan, Suparman tega menghabisi rekannya itu dengan menusukkan pisau ke bagian punggung saat DS dalam kondisi tertidur. Akibat tusukan Suparman, DS pun harus kehilangan nyawa.
"(Tersangka) menusuk bagian punggung korban sampai tembus ke bagian organ vitalnya, yaitu jantung. Seketika korban langsung tersungkur dan akhirnya dalam perjalanan ke rumah sakit meninggal dunia," jelas Made.
(kuf/maa)



:strip_icc()/kly-media-production/medias/4479258/original/095680100_1687539864-Hutan_Eukaliptis_di_IKN.jpeg)

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5062831/original/075262000_1734941211-IMG_7190.jpg)