Jakarta, IDN Times - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai pelaporan komika Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya dinilai berlebihan. Sebab, materi yang dibawakan Pandji dalam acara stand up comedy bertajuk Mens Rea itu merupakan karya seni.
Oleh sebab itu, menurut Fickar, jika memang ingin dipersoalkan maka dilakukan melalui sisi etika seni, bukan terkait hukum pidana.
"Laporan itu lebay, itu karya seni, kalau mau dipersoalkan etika seninya, agar bisa menjadi alasan pelarangan pada Pandji untuk tampil di stand up comedy," ujar Fickar kepada IDN Times, Jumat (9/1/2026).




