Diduga Janjikan Masuk Kepolisian tapi Gagal, Pesinetron Adly Fairuz Terjerat 2 Perkara Hukum

realita.co
1 hari lalu
Cover Berita

JAKARTA (Realita) - Kabar terbaru Adly Fairuz cukup mengagetkan karena kini ia terjerat dua perkara hukum.

Pertama, gugatan perdata miliaran rupiah, dan ancaman status tersangka di kepolisian.

Kasus ini bermula dari dugaan wanprestasi atau ingkar janji terkait janji meloloskan seorang calon taruna ke Akademi Kepolisian (Akpol). Adly Fairuz dituding menerima uang sebesar Rp 3,65 miliar, namun janji tersebut menguap begitu saja.

Kuasa hukum korban, Farly Lumopa, mengungkapkan upaya hukum yang dilakukan kliennya, Abdul Hadi, kini sudah berjalan di dua jalur sekaligus. Jalur perdata ditempuh karena Adly Fairuz dianggap melanggar kesepakatan yang sebelumnya telah dituangkan dalam akta notaris.

"Kasus pidananya sudah berjalan juga di Polres Jakarta Timur sejak Juni 2025. Laporannya terkait dugaan penipuan dan penggelapan. Sejauh ini statusnya sudah naik ke tahap penyidikan dan kemungkinan besar dalam waktu dekat AF (Adly Fairuz) akan ditetapkan sebagai tersangka," kata Farly Lumopa saat dikutip dari detik, Jumat (9/1/2026).

Farly Lumopa menjelaskan pihak kepolisian telah menemukan adanya aliran dana yang masuk ke kantong Adly Fairuz melalui perantara. Bukti-bukti yang dikumpulkan tim penyidik dianggap sudah cukup kuat untuk menjeratnya secara pidana.

"Semua saksi sudah diperiksa, termasuk pihak perantara Agung Wahyono. Pidananya ini soal pasal 378 dan 372 KUHP," lanjut Farly Lumopa.

Lebih lanjut soal kronologinya, kasus ini bermula pada awal 2023 saat Abdul Hadi, melalui perantara bernama Agung Wahyono, diperkenalkan kepada Adly Fairuz yang diklaim bisa membantu meloloskan anaknya ke Akpol.

Korban menyetorkan uang total Rp 3,65 miliar. Setelah gagal dua kali pada 2023 dan 2024, pihak Adly Fairuz sempat menandatangani akta notaris pada tahun 2025 untuk mengembalikan dana tersebut.

Tapi sayang, Adly Fairuz menunggak dan hanya bayar Rp 500 juta. Karena hal itu Abdul Hadi melayangkan gugatan perdata wanprestasi sebesar hampir Rp 5 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Januari 2026.

Selain perdata, kasus ini juga dilaporkan secara pidana ke Polres Metro Jakarta Timur atas dugaan penipuan dan penggelapan. Belum ada komentar dari Adly terkait kasus pidana dan perdata.

Di sisi lain, Adly Fairuz juga diketahui baru saja resmi bercerai dengan istrinya, Angbeen Rishi, di periode yang bersamaan.ik

Editor : Redaksi


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
AS sebut milisi usir warga Amerika, Venezuela: Negara kami aman
• 21 menit laluantaranews.com
thumb
Lirik Lagu Sailor Song - Gigi Perez
• 17 jam laluinsertlive.com
thumb
Fakta Mengerikan Manchester City Usai Bantai Tanpa Ampun Exeter City
• 9 jam laluviva.co.id
thumb
Pergerakan Masyarakat selama Libur Natal dan Tahun Baru di Bawah Prediksi  
• 21 menit lalukompas.id
thumb
Pesta Gol Tanpa Ampun! Manchester City Permalukan Exeter City 10-1, Debutan Langsung Bersinar
• 15 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.