Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka atas dugaan suap pada pemeriksaan pajak di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) periode 2021-2026. Barang bukti dalam kasus ini menyentuh miliaran rupiah.
“KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti dengan total nilai mencapai Rp6,38 miliar,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu, 11 Januari 2026.
Baca Juga :
KPK Tetapkan 5 Tersangka Terkait OTT Kasus Pemeriksaan Pajak di JakutAsep menjelaskan, barang bukti itu berupa uang sebesar Rp793 juta, dan SGD165 ribu atau setara Rp2,16 miliar. KPK juga menyita emas seberat 1,3 kilogram senilai Rp3,42 miliar.
Ada lima tersangka dalam kasus ini yaitu Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakut A?k?n Bahtiar (ASB), Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), dan staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).
Dalam kasus ini, Abdul dan Edy merupakan pihak pemberi suap. Sementara itu, Dwi, Agus, dan Askop merupakan tersangka penerima suap.
KPK menampilkan barang bukti terkait OTT di Jakarta Utara terkait kasus suap pemeriksaan pajak. Foto: Dok. Youtube KPK RI.
Tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


