Eddy Hiariej Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) mengatakan, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) berlaku secara universal. Tapi, ada tiga hal yang tidak bisa dibanding-bandingkan dengan negara lain.
Dia menjelaskan, tiga hal itu adalah soal delik politik, defamation atau penghinaan, dan soal kesusilaan. Di tiap negara atau daerah, menurut dia, isu tersebut memiliki pemahaman yang berbeda-beda.
“Kita berada pada kontroversi yang secara diametral berbeda. Di sinilah kita harus mengambil keputusan,” kata Eddy dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (11/1/2026) yang dikutip Antara.
Dalam berbagai kesempatan, dia mengaku selalu mengatakan, penyusunan KUHP tidak akan berjalan mudah di negara yang multi-etnis, multi-religi, dan multi-kultur seperti di Indonesia.
Misalnya, kata dia, soal pasal perzinahan atau kohabitasi yang di beberapa daerah di Indonesia pun memiliki pemahaman berbeda-beda. Eddy mengatakan ada yang menganggap bahwa hal itu adalah ranah privat, tapi ada juga yang menilai bahwa hukum harus ditegakkan terhadap kasus itu.
Selain itu, dia juga menyampaikan penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), secara substansi jauh lebih berat. Menurut dia, filosofis hukum acara pidana adalah untuk mencegah tindakan sewenang-wenang negara terhadap individu.
“Di manapun hukum acara pidana di dunia ini, dia disusun berdasarkan participant approach. Dia berdasarkan doktrin ius puniendi, adalah hak negara untuk memproses, menuntut, menghukum, dan melaksanakan pidana. Jadi kita harus memadukan antara hak negara dan bagaimana perlindungan terhadap individu,” katanya.
Hal tersebut disampaikan Wamenkum saat agenda silaturahmi antara Kementerian Hukum dengan para Pemimpin Redaksi (Pemred), Jumat (9/1/2026) lalu, di Gedung Kemenkum, Jakarta.
Selain silaturahmi, pertemuan itu juga menjadi ruang diskusi, mulai dari pembahasan KUHP, KUHAP, transformasi digital, hingga pos bantuan hukum (posbankum).
Dia berharap kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat komunikasi pemerintah, sekaligus mencerminkan komitmen presiden untuk memastikan gagasan, arah kebijakan, serta harapan pembangunan republik dapat dipahami dan diteruskan secara utuh kepada masyarakat.(ant/bil/rid)



