BARU-baru ini, publik mencermati perubahan penting dalam penanganan perkara korupsi, khususnya dalam kasus operasi tangkap tangan terkait dugaan suap dan pengaturan pajak di lingkungan kantor pelayanan pajak di Jakarta Utara.
Dalam konferensi pers penetapan tersangka, aparat penegak hukum tidak lagi menampilkan para tersangka ke hadapan media, praktik yang selama ini identik dengan penanganan perkara korupsi.
Perubahan tersebut menandai pergeseran cara negara menampilkan kekuasaan penegakan hukumnya di ruang publik.
Penghentian praktik memajang tersangka itu dijelaskan sebagai bagian dari penyesuaian terhadap berlakunya hukum acara pidana yang baru (yang mulai berlaku 2 Januari 2026 kemarin), yang menempatkan pelindungan hak asasi manusia sebagai prinsip utama.
Asas praduga tak bersalah (Presumption of Innocence) tidak lagi dipahami sebatas formalitas prosedural, melainkan sebagai prinsip substantif yang harus tercermin sejak tahap awal penegakan hukum.
Dengan tidak menampilkan tersangka, negara berupaya menghindari praktik penghukuman sosial sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=korupsi, KPK&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8xMi8wNTMwMDA5MS9tZW5nYWtoaXJpLXByYWt0aWstbWVtYWphbmctdGVyc2FuZ2thLWtvcnVwc2k=&q=Mengakhiri Praktik Memajang Tersangka Korupsi§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Baca juga: Perkawinan Siri Bukan Delik Pidana
Kendati demikian, kebijakan ini tidak lepas dari respons beragam. Di tengah kuatnya tuntutan publik akan ketegasan dalam pemberantasan korupsi, perubahan tersebut dipersepsikan sebagian kalangan sebagai pelemahan simbolik penegakan hukum.
Padahal, justru pada posisi inilah terlihat upaya negara untuk menegaskan bahwa perang melawan korupsi tidak boleh dijalankan dengan mengorbankan prinsip-prinsip hak asasi manusia.
Penegakan hukum yang adil tidak hanya diukur dari seberapa keras negara menghukum, tetapi juga dari sejauh mana negara menjaga martabat manusia dalam setiap prosesnya.
Praduga tak bersalahAsas praduga tak bersalah merupakan prinsip fundamental dalam hukum pidana modern. Blackstone sejak abad ke-18 telah merumuskan kaidah klasik bahwa lebih baik sepuluh orang bersalah bebas daripada satu orang tak bersalah dihukum.
Gagasan ini menegaskan bahwa kekuasaan negara dalam menghukum harus dibatasi secara ketat demi mencegah kesewenang-wenangan.
Prinsip tersebut kemudian dilembagakan dalam berbagai instrumen hukum, termasuk hukum acara pidana modern, sebagai jaminan agar proses peradilan berjalan adil dan rasional, bukan emosional atau populis.
Dalam praktiknya, pemajangan tersangka di ruang publik bertentangan dengan logika tersebut.
Kajian tentang prejudicial publicity dalam ilmu hukum dan kriminologi menunjukkan bahwa paparan visual terhadap tersangka—terutama dengan simbol penahanan—dapat membentuk persepsi bersalah yang sulit dipulihkan, bahkan jika pengadilan kelak memutus sebaliknya.
Cohen dalam kajian tentang moral panic menjelaskan bagaimana representasi visual dan narasi media mampu menggeser seseorang dari subjek hukum menjadi objek kecaman kolektif.



