JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menanggapi upaya penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kantor pusatnya di Jakarta.
Penggeledahan tersebut terkait dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada DJP Kemenkeu periode 2021-2026.
Ihwal upaya paksa tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli mengatakan pihaknya akan kooperatif dan mendukung langkah hukum yang dilakukan KPK.
Baca Juga: Usai KPP Madya Jakut, KPK Geledah Kantor Pusat Ditjen Pajak
"Sehubungan dengan kegiatan penggeledahan oleh penyidik KPK di lingkungan DJP, kami bersikap kooperatif dan siap memberikan dukungan yang diperlukan sepenuhnya sesuai ketentuan," katanya di Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Lebih lanjut, Rosmauli mengatakan, pihaknya menyerahkan perkara tersebut sepenuhnya kepada lembaga antirasuah.
"Ditjen Pajak menghormati dan mendukung langkah KPK dalam menjalankan tugas penegakan hukum," ujar dia dilansir dari Antara.
"Untuk detail perkara dan penjelasan lebih lanjut, kami menyerahkan sepenuhnya kepada KPK."
Sebelumnya, perihal informasi penggeledahan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Menurut penjelasannya, tim penyidik melakukan penggeledahan tersebut pada hari ini, Selasa.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV/Antara.
- kpk
- penggeledahan kpk
- ditjen pajak
- kantor pusat ditjen pajak digeledah
- pajak




