FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Sekretaris BUMN, Muhammad Said Didu kembali angkat suara terkait tidak adanya kejelasan eksekusi terhadap, Silfester Matutina yang jadi terpidana untuk vonis penjara 1 tahun 6 bulan.
Kali ini, Said Didu langsung menyentil Presiden Prabowo Subianto terkait eksekusi terpidana Silfester Matutina yang tidak kunjung bisa dilakukan jajaran Kejaksaan Agung (Kejagung). Padahal, vonis yang sudah berkekuatan hukum tetap itu kini memasuki tahun ketujuh.
“Bpk Presiden @prabowo yth, yang paling ndablek adalah Silfester,” tandas Said Didu dalam pernyatannya, Selasa (13/1).
Said Didu lantas membeber dua alasan sehingga menyebut Silfester Matutina paling ndablek.
“1) Diangkat jadi Komisaris BUMN padahal terpidana
,” tandas Said Didu.
Sekadar tahu, Silfester Matutina diangkat sebagai Komisaris Independen di ID Food (PT Rajawali Nusantara Indonesia). Dia diangkat oleh Menteri BUMN kalau itu, Erick Thohir.
Said Didu menyebut, meski Silfester Matutina berstatus sebagai terpidana, bahkan kini dalam proses pencarian oleh aparat Kejaksaan Agung, namun jabatannya sebagai komisaris di perusahaan BUMN tersebut diduga masih langgeng.
“2) tetap tidak dipecat padahal sdh tdk melaksanakan tugas – sudah buron sktr 6 bulan.
Tapi dibiarkan (tidak dipecat sbg Komisaris BUMN),” tandas Said Didu.
Sebagaimana diketahui, Silfester Matutina adalah terpidana kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Kasus ini berawal dari laporan Jusuf Kalla pada Mei 2017 terhadap orasi Silfester Matutina yang dinilai memfitnah dan mencemarkan nama baik Jusuf Kalla dan keluarganya.
Dalam amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 100/Pid.B/2018/PN.Jkt.Sel, yang dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, Silfester terbukti secara sah dan meyakinkan menyampaikan orasi di depan Gedung Baharkam Mabes Polri pada 15 Mei 2017 lalu.
“Akar permasalahan bangsa ini adalah ambisi politik Yusuf Kalla. Mari kita mundurkan Jusuf Kalla JK, karena JK menggunakan isu (red) untuk memenangkan Anies-Sandi. Untuk kepentingan korupsi keluarga Yusuf Kalla,” kata Silfister kala itu.
Pernyataan itu dianggap mencemarkan nama baik dan tidak terbukti secara hukum.
Mahkamah Agung dalam putusan kasasinya tertanggal 20 Mei 2019 atau 6 tahun yang lalu menolak permohonan Silfester dan memerintahkan ia menjalani hukuman satu tahun penjara.
Silfester pernah mengeklaim dirinya telah berdamai dengan Jusuf Kalla (JK) yang merasa dirugikan dalam perkara tersebut. (fajar)



