KPK tengah mendalami dugaan adanya aliran uang dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Salah satunya dengan memeriksa Ketua Bidang Ekonomi PBNU, Aizzudin Abdurrahman.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dalam dua hari terakhir difokuskan pada penelusuran dugaan aliran uang serta inisiatif pengaturan pembagian kuota tambahan haji oleh pihak penyelenggara haji khusus (PHK) dan biro travel.
“Ada dugaan aliran kepada yang bersangkutan, ini akan didalami maksudnya seperti apa, tujuannya untuk apa, kemudian bagaimana proses dan mekanisme aliran uang itu bisa terjadi,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (13/1).
Kasus kuota haji ini terkait dengan adanya kuota tambahan 20 ribu bagi jemaah asal Indonesia pada musim haji 2024. Namun, diduga pembagian kuota dilakukan tidak sesuai ketentuan dengan membagi kuota haji reguler dan khusus menjadi 50:50 atau masing-masing mendapat 10 ribu.
KPK menyebut bahwa seharusnya sesuai aturan, pembagiannya adalah 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Penambahan kuota haji khusus itu diduga kemudian membuat sebagian pihak diuntungkan dengan kemudian memberikan imbal uang. Hal tersebut yang kemudian sedang didalami KPK.
"Ini masih akan terus didalami karena memang dalam konstruksi utuh perkara ini, para PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) dan biro travel yang mendapatkan kuota tambahan secara signifikan ya bertambahnya dari 1.600 menjadi 10 ribu ini kan kuota haji yang sangat besar yang kemudian dikelola oleh PHK sebagai efek, sebagai dampak diskresi yang dilakukan oleh Kementerian Agama. Dari pertambahan kuota ini, kemudian ada dugaan aliran uang dari PHK dan biro travel kepada oknum-oknum di Kementerian Agama," papar Budi.
"Ini semuanya akan didalami perantara-perantaranya, kemudian seperti apa proses tahapan dan mekanisme dugaan aliran uang dari biro travel kepada oknum-oknum di Kementerian Agama," sambungnya.
Bantahan AizzudinAizzudin menyelesaikan pemeriksaan KPK pada sekitar pukul 18.50 WIB. Namun, dia enggan berkomentar banyak. Termasuk saat dikonfirmasi materi pemeriksaan mengenai aliran uang sebagaimana disampaikan jubir KPK, dia membantahnya.
"Enggak, enggak, enggak," kata Aizzudin.
“Enggak tahu juga ya, mohon ditanyakan langsung," sambung Aizzudin sambil tertawa saat ditanya apakah ada aliran uang yang diterimanya.
Aizzudin menyebut dirinya hanya memenuhi kewajiban sebagai warga negara untuk memberikan keterangan kepada penyidik.
“Ya sebagai warga negara. Hahaha, sebagai warga negara,” ungkapnya sambil tertawa.
Meski begitu, ia berharap proses hukum berjalan baik dan menjadi introspeksi bagi semua pihak.
“Insya Allah kita doakan semua yang terbaik, yang maslahat, gak ada masalah apa pun, dan ini menjadi titik muhasabah introspeksi untuk semuanya, khususnya ya pengurus Nahdlatul Ulama lah,” jelasnya.
KPK menjerat dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Keduanya adalah eks Menag Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Keduanya dijerat dengan pasal merugikan negara alias Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor.
Kerugian negara diduga akibat korupsi kuota haji masih dihitung. KPK sempat menyebut angka dugaan kerugiannya mencapai Rp 1 triliun.
Melalui pengacaranya, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut mengaku bakal bersikap kooperatif dalam proses penyidikan dugaan korupsi kuota haji yang diusut oleh KPK. Yaqut berstatus tersangka dalam kasus itu.




