JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Wanatiara Persada di Jakarta Utara, pada Selasa (13/1/2026) malam.
Penggeledahan dilakukan terkait dengan kasus dugaan suap pengadaan pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021-2026.
“Pasca-melakukan geledah di kantor pusat Ditjen Pajak, pada Selasa (13/1/2026) malam, tim melanjutkan geledah di kantor PT WP (Wanatiara Persada), yang berlokasi di wilayah Jakarta Utara,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Rabu (14/1/2026).
Baca juga: Aksi KPK Geledah 2 Kantor Pajak, Apa yang Diperoleh?
Budi mengatakan, dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen terkait data pajak PT WP, bukti bayar, dan juga dokumen kontrak.
“Selain itu, penyidik juga menyita BBE berupa dokumen elektronik, laptop, ponsel, dan data lain terkait perkara,” ujar dia.
Budi mengatakan, penyidik akan melakukan pendalaman terkait barang bukti yang diamankan tersebut.
KPK tetapkan 5 tersangkaKPK menetapkan lima orang tersangka terkait kasus dugaan suap pengadaan pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021-2026 pada Minggu (11/1/2026).
Kelima tersangka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi; Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifuddin; Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar selaku perwakilan penerima suap.
Kemudian, Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin; dan Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto selaku pemberi suap.
Kelimanya ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta Utara, pada Jumat (9/1/2026) dan Sabtu (10/1/2026).
Baca juga: KPK Periksa Ketua PBNU, Dalami Aliran Dana Korupsi Kuota Haji
"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam hal ini ada paling tidak ada 2 alat bukti, kami menetapkan 5 orang tersebut," kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Minggu (11/1/2026).
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 11 sampai 30 Januari 2026 di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.
Dalam perkara ini, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syarifudin meminta agar PT Wanatiara Persada melakukan pembayaran pajak "all in" sebesar Rp 23 miliar.
Dari jumlah tersebut, Rp 8 miliar di antaranya untuk fee dirinya, serta dibagikan kepada para pihak di lingkungan Ditjen.
Namun, PT Wanatiara Persada merasa keberatan dan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar.





