Peluang Restorative Justice 2 Tersangka Fitnah Ijazah Palsu Eggi dan Damai? Ini Kata Jokowi

rctiplus.com
3 jam lalu
Cover Berita

SOLO, iNews.id - Peluang penerapan restorative justice kasus fitnah ijazah palsu yang menjerat Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis mengemuka usai Presiden ke-7 RI Joko Widodo memberikan tanggapannya terkait pertemuan dengan kedua tersangka tersebut. Jokowi menilai pertemuan itu sebagai bentuk silaturahmi yang berpotensi menjadi bahan pertimbangan penyidik.

Pertemuan antara Jokowi dengan dua tersangka kasus fitnah ijazah palsu tersebut berlangsung di kediamannya di Gang Kutai Utara Nomor 1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, pada Kamis (8/1/2026).

“Telah hadir bersilaturahmi Bapak Prof Eggi Sudjana dan Bapak Damai Hari Lubis SH ke rumah saya. Benar beliau-beliau hadir didampingi pengacara Ibu Elida Netty, dan itu adalah kehadiran untuk silaturahmi,” ujar Jokowi saat ditemui di Solo, Rabu (14/1/2026).

Jokowi Menghormati itikad baik silaturahmi yang dilakukan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Menurut dia, langkah tersebut patut diapresiasi dan bisa menjadi pertimbangan dalam penanganan hukum kasus fitnah ijazah palsu.

Dari pertemuan tersebut, Jokowi berharap aparat penegak hukum dapat menilai kemungkinan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.

“Karena itu adalah kewenangan dari penyidik Polda Metro Jaya,” katanya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya permintaan maaf dalam pertemuan tersebut, Jokowi menilai hal itu tidak perlu menjadi perdebatan. Ayah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ini menekankan bahwa esensi pertemuan adalah niat baik silaturahmi.

“Menurut saya, ada atau tidak (permintaan maaf), tidak perlu diperdebatkan. Karena menurut saya, niat baik silaturahmi itu harus saya hormati dan hargai,” ucap Jokowi.

Terkait pertanyaan apakah Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis meminta penghentian kasus fitnah ijazah palsu, Jokowi memperkirakan hal tersebut akan ditangani oleh kuasa hukum masing-masing pihak.

Jokowi menegaskan bahwa seluruh proses hukum, termasuk peluang restorative justice kasus fitnah ijazah palsu, sepenuhnya berada dalam kewenangan aparat penegak hukum sesuai aturan yang berlaku.

Original Article


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Dua Film Indonesia Pecah Rekor di 2025, Tapi Distribusi Penonton Belum Merata
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Kata Pakar Soal Ekonomi Vietnam 2026: Dari Ekspor hingga Investasi
• 5 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Ekonomi Perikanan Bertumpu pada Nelayan, tapi Perlindungan Kerja Belum Memadai
• 4 jam lalurepublika.co.id
thumb
Menanti Nasib Pohon Randu Alas Raksasa di Borobudur, Magelang
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Alokasi Anggaran Pusat ke NTB 2026 Menurun, Pemerintah Siapkan Program Strategis Nasional
• 20 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.