B40 Diterapkan 2026, Airlangga Ungkap B50 Masih Dikaji

wartaekonomi.co.id
3 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah mulai menerapkan kebijakan mandatori biodiesel B40 pada tahun ini, sementara kebijakan B50 masih dalam tahap kajian. 

Ia mengungkapkan penerapan B40 memberikan dampak signifikan terhadap penghematan emisi dan devisa negara.

“Kemudian Pemerintah terus mendorong Mandatory Biodiesel B40, ini menghemat emisi sebesar mendekati 42 juta ton daripada CO2 pada 2025 dan juga menghemat devisa solar impor sebesar USD8 miliar di 2024. Inilah yang kita sebut sebagai kedaulatan energi yang berbasis pada kekuatan agrikultur,” kata Airlangga, dalam acara Road to Jakarta Food Security Summit (JFSS) ke-6 di Jakarta, Selasa (13/1/2026). 

Baca Juga: Dilema RI: 'Banjir' Solar di Tengah Ambisi B50, Berkah atau Bencana?

Ia menjelaskan, kebijakan B40 tidak hanya berdampak pada sektor energi, tetapi juga memperkuat ketahanan pangan melalui peningkatan permintaan komoditas pertanian sebagai bahan baku biodiesel.

Sementara itu, penerapan B50 masih memerlukan kajian lanjutan, baik dari sisi kesiapan industri, pasokan bahan baku, maupun dampaknya terhadap ekonomi nasional dan stabilitas harga pangan.

Airlangga menegaskan pemerintah akan berhati-hati dalam menentukan tahapan lanjutan kebijakan biodiesel agar tetap sejalan dengan target ketahanan energi, stabilitas ekonomi, dan keberlanjutan sektor pertanian.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Penelitian UI: Kesejahteraan Siswa Fondasi Utama Pendidikan Berkualitas
• 12 jam lalurepublika.co.id
thumb
Tiang Monorel Mangkrak Dibongkar, Sutiyoso: Pilihan Terburuk tapi Paling Tepat
• 6 jam lalubisnis.com
thumb
Penerimaan Murid Baru Madrasah 2026/2027 Dibuka, Catat Jadwal dan Jalur Seleksinya
• 23 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Geledah Kantor Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, KPK Sita Dokumen dan Sejumlah Uang
• 20 jam lalukompas.id
thumb
13 Mahasiswa Gugat Pasal Demo Harus Izin di KUHP Baru, Dinilai Ancam Kebebasan Berpendapat
• 21 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.