HARIAN FAJAR, PINRANG – Ketua Komisi II DPRD Pinrang, Amri Manangkasi mengapresiasi keberhasilan Polres Pinrang dalam mengungkap peredaran narkotika jaringan internasional dengan barang bukti sabu-sabu seberat 3,2 kilogram.
Menurutnya, langkah tegas aparat kepolisian tersebut merupakan bagian penting dari upaya penyelamatan generasi masa depan Pinrang.
Amri menilai, pengungkapan kasus narkoba ini menunjukkan keseriusan dan konsistensi Polres Pinrang dalam memberantas peredaran barang haram yang selama ini menjadi ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda.
“Ini adalah contoh nyata keseriusan Polres Pinrang dalam memerangi narkoba. Upaya seperti ini sangat kami apresiasi karena berkaitan langsung dengan penyelamatan masa depan generasi Pinrang,” ujar Amri pada Rabu, 14 Januari.
Ia juga mengapresiasi peran Kapolres Pinrang AKBP Edy Sabhara Manggabarani yang dinilainya sebagai sosok dengan rekam jejak yang telah teruji.
Menurut Amri, kepemimpinan Kapolres yang aktif di lapangan menjadi salah satu faktor keberhasilan pengungkapan kasus tersebut.
“Nama besar Pak Kapolres, Pak Edy memang tidak lepas dari pengalamannya sebagai orang lapangan. Beliau lebih banyak bekerja langsung di lapangan dibanding di balik meja. Sepak terjangnya sudah teruji,” katanya.
Selain itu, Amri menilai sinergi antara Kapolres Pinrang dan Kasat Narkoba Polres Pinrang Iptu Mangopo Mansyur yang memiliki visi yang sama dalam pemberantasan narkoba, turut memperkuat kinerja satuan narkoba di Bumi Lasinrang.
Sebelumnya, Polres Pinrang mengamankan empat orang tersangka masing-masing berinisial SY alias AO (42), AL (38), HY alias AP (38), dan SH alias AC (29). Mereka diduga sebagai kurir sabu jaringan internasional.
Amri Manangkasi berharap, keberhasilan ini menjadi momentum untuk terus mempersempit ruang gerak jaringan narkoba di Pinrang dan sekitarnya.
“Harapan kita, pemberantasan ini terus berlanjut agar generasi muda Pinrang benar-benar terlindungi dari bahaya narkoba,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kapolres Pinrang AKBP Edy Sabhara Manggabarani menjelaskan, pengungkapan kasus bermula pada 29 Desember 2025 di Kampung Palia, Kelurahan Maccinae, Kecamatan Paleteang.
Dari penangkapan awal tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan dengan metode delivery control hingga menemukan sabu-sabu seberat 3,2 kilogram di sebuah rumah di Desa Leppangang, Kecamatan Patampanua.
Kasatnarkoba Polres Pinrang Iptu Mangopo Mansyur mengungkapkan, sabu-sabu tersebut diduga berasal dari seorang warga Malaysia berinisial G yang kini berstatus DPO, dan rencananya akan diedarkan di Kabupaten Sidrap kepada pembeli berinisial N yang juga masih buron.
Para tersangka dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. (ams)


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5472898/original/019148300_1768379030-Screenshot_2026-01-14_151053.png)

