Pelukan Jokowi-Eggi Sudjana di Solo Akhiri Drama Sengketa Ijazah: Bagaimana Nasib Roy Suryo Cs?

suara.com
7 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Pada Kamis, 8 Januari 2026, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis berdamai dengan Presiden Jokowi di Solo, memicu permohonan restorative justice.
  • Konflik berawal dari tudingan ijazah palsu Jokowi sejak 2022, berujung laporan pencemaran nama baik dan penetapan delapan tersangka pada November 2025.
  • Proses perdamaian hanya berlaku bagi Eggi dan Damai, sementara kasus hukum tersangka lain akan tetap berlanjut di Polda Metro Jaya.

Suara.com - Di sebuah ruang tamu di kawasan Sumber, Solo, pada Kamis, 8 Januari 2026 sore, sebuah adegan yang tak terbayangkan sebelumnya terjadi.

Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, dua sosok yang selama bertahun-tahun menjadi pengkritik paling vokal, berdiri berhadapan dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi. Bukan lagi sebagai lawan, melainkan sebagai tamu. Suasana hening sesaat sebelum Eggi dan Damai Hari Lubis melangkah maju.

"Saya menyaksikan sendiri bagaimana Pak Eggi dan Pak Damai Hari Lubis berpelukan dengan Pak Jokowi sangat erat. Kami yang menyaksikan turut berkaca-kaca," kenang Sekjen Relawan Jokowi (ReJO) Muhammad Rahmad yang menjadi saksi momen tersebut.

Pertemuan itu bukan sekadar silaturahmi biasa. Itu adalah titik balik dari sebuah sengketa hukum yang telah membara, yang menyeret delapan nama tenar ke pusaran status tersangka.

Empat hari setelah pelukan haru di Solo itu, sebuah permohonan perdamaian atau restorative justice (RJ) secara resmi diajukan ke Polda Metro Jaya, menandai babak baru dari drama ijazah palsu yang kini bergerak menuju rekonsiliasi.

Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Kisah ini bermula pada tahun 2022, saat Bambang Tri Mulyono mengajukan gugatan yang pertama kali memantik polemik ijazah palsu Jokowi. Meskipun tudingan itu telah berulang kali dimentahkan oleh otoritas tertinggi—termasuk penegasan resmi dari Rektor UGM dan fakta persidangan yang menyatakan ijazah tersebut asli—isu ini tak pernah benar-benar padam.

Setelah Jokowi purna tugas pada Oktober 2024, narasi ini justru meledak kembali. Figur-figur seperti Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, hingga Roy Suryo membangun narasi baru yang lebih kuat, menyebarkannya melalui diskusi publik dan media sosial, hingga akhirnya berujung pada laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Jokowi dan tim kuasa hukumnya pada April 2025.

Menanggapi laporan tersebut, Polda Metro Jaya bergerak cepat. Pada 7 November 2025, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka yang dibagi dalam dua klaster.

Tersangka di klaster pertama di antaranya Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Mereka dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang ITE.

Baca Juga: Gugatan Dikabulkan, Komisi Informasi Pusat Wajibkan KPU Serahkan Salinan Ijazah Jokowi

Sedangkan tersangka di klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifa. Mereka dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 32 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (1), Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1), Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4), dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang ITE.

Pada 15 Desember 2025, penyidik Polda Metro Jaya sempat menunjukkan ijazah Jokowi dalam gelar perkara khusus. Gelar perkara tersebut menghadirkan kedua belah pihak, baik kubu Jokowi maupun tersangka Roy Suryo Cs. Hasilnya, penyidik menyimpulkan ijazah Jokowi asli dan proses hukum terus berlanjut.

Diplomasi Solo dan Jalan Menuju PerdamaianInfografis sengketa ijazah Jokowi. (Suara.com/Aldie)

Di tengah proses hukum yang memanas, sebuah misi perdamaian digagas oleh Relawan Jokowi (ReJO). Mereka berhasil menjembatani pertemuan di kediaman pribadi Jokowi di Solo. Hasilnya adalah kesediaan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis untuk meminta maaf secara langsung, sebuah syarat kunci untuk membuka pintu restorative justice (RJ).

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyebut mekanisme RJ sangat dimungkinkan dalam kasus ini.

"Karena delik yang disangkakan kepada para tersangka itu delik aduan, yaitu pencemaran nama baik yang sewaktu-waktu bisa dicabut jika ada perdamaian di antara para pihak," jelas Fickar kepada Suara.com, Selasa (13/1/2026).

Polda Metro Jaya pun menyambut baik sinyal perdamaian ini. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyatakan pihaknya siap memfasilitasi proses RJ.

"Kami penyidik menunggu dari kedua belah pihak untuk permohonan RJ-nya," ujar Iman kepada wartawan, Senin (12/1/2026).

Bagaimana Nasib Tersangka Lain?

Langkah damai yang ditempuh Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis tidak serta-merta menghentikan kasus secara keseluruhan. Fickar menegaskan bahwa proses hukum bagi tersangka lain akan tetap berlanjut jika mereka tidak menempuh jalur perdamaian.

"Ya tetap lanjut karena tanggung jawab pidana itu bersifat personal," katanya.

Artinya, RJ hanya berlaku bagi mereka yang mengajukannya. Langkah Eggi dan Damai Hari Lubis ini justru menuai kritik tajam dari kubu tersangka lain.

Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Abdul Gafur Sangadji, menilainya sebagai manuver “penyerahan diri” yang melemahkan perjuangan kolektif mereka.

"Kenapa begitu kita sudah masuk kepada babak yang sangat krusial dalam konteks membongkar dugaan ijazah palsu Pak Jokowi ini kemudian dia 'melempem'?" kritik Gafur.

Ia bahkan mengungkap bahwa saat gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya, tim kuasa hukum Eggi sudah menunjukkan indikasi menyerah dengan meminta status tersangka kliennya ditinjau ulang.

Kini, kasus ini terbelah menjadi dua jalur. Di satu sisi, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis memilih jalan rekonsiliasi yang hampir pasti akan membebaskan mereka dari jerat hukum.

Sementara Roy Suryo dan kawan-kawan tetap memilih jalur konfrontasi, bersikukuh pada pembuktian di pengadilan. Pelukan di Solo mungkin telah mengakhiri babak perseteruan bagi sebagian pihak, namun bagi yang lain, pertarungan hukum atas selembar ijazah ini masih jauh dari kata usai.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Tipu Puluhan Jemaah Umrah, Seorang IRT Diringkus Polisi
• 13 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Menlu Sugiono: 2 dari 4 WNI Korban Penculikan Bajak Laut di Gabon Belum Diketahui Keberadaannya
• 9 jam lalukompas.com
thumb
Ismail Fahmi: Perpres AI Jadi Instrumen Kedaulatan Digital
• 9 jam lalurepublika.co.id
thumb
RI Masih Dilanda Badai PHK, Berikut Tren dalam 5 Tahun Terakhir
• 9 jam lalubisnis.com
thumb
KemenP2MI dan Polres Dumai Gagalkan Pengiriman 26 CPMI Ilegal ke Malaysia
• 2 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.