Industri pinjaman daring atau yang dikenal dengan pinjol diwarnai dengan dugaan fraud atau kecurangan bisnis, gagal bayar, pengembalian izin alias tutup hingga kredit macet yang melonjak. Bisnis pinjaman online sempat menjadi primadona para investor saat pandemi corona.
Penyaluran pinjaman oleh bisnis fintech lending naik 24,45% secara tahunan atau year on year (yoy) dari Rp 75,6 triliun pada November 2024 menjadi Rp 94,85 triliun per November 2025. Kredit macet atau Tingkat Wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) melonjak dari 2,52% pada November 2024 menjadi 4,33% per November 2025.
Lonjakan paling signifikan terjadi dalam sebulan, yakni dibandingkan Oktober 2025 yang masih 2,76%. Padahal, penyaluran pinjamannya naik tipis dari Rp 92,92 triliun menjadi Rp 94,85 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Agusman tidak memerinci alasan kenaikan kredit macet pinjaman daring dari Oktober ke November 2025.
Katadata.co.id beberapa kali mengonfirmasi, namun belum ada tanggapan. Namun dalam keterangan tertulis pada 12 Januari 2026, OJK menjelaskan ada 24 dari total 95 penyelenggara pinjaman daring, yang mencatatkan TWP90 di atas 5%.
“Didominasi segmen produktif (yang menyalurkan pinjaman kepada perusahaan atau UMKM),” kata OJK dalam keterangan pers, tanpa memerinci alasan lebih lanjut.
OJK hanya menjelaskan bahwa otoritas terus melakukan langkah pembinaan, antara lain melalui permintaan penyampaian rencana aksi (action plan) yang dipantau secara ketat. Selain itu, meminta startup fintech lending terkait memperkuat manajemen risiko dan strategi penagihan agar kualitas pembiayaan tetap terjaga.
Katadata.co.id juga mengonfirmasi perihal penyebab kenaikan kredit macet pinjaman online pada November 2025 kepada Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) periode 2023 – 2026 Entjik S. Djafar. Ia tidak memerinci alasannya, namun menurut dia, kenaikan TWP90 ke level 4,33% menjadi momentum bagi industri untuk terus memperkuat kualitas pendanaan.
Caranya, melalui penyempurnaan credit scoring yang mengedepankan prinsip kehati-hatian, sehingga penyaluran pembiayaan semakin tepat sasaran dan berkelanjutan.
Direktur Ekonomi Digital Center of Economics and Law Studies (Celios) Nailul Huda menduga peningkatan kredit macet disebabkan oleh peningkatan permintaan pinjaman online pada September dan Oktober 2025.
“Proporsi pendapatan masyarakat pada November nampaknya lebih banyak digunakan untuk membeli kebutuhan, bukan untuk membayar utang. Belum lagi ada kejadian bencana alam yang membuat gagal bayar akan meningkat,” kata Nailul kepada Katadata.co.id, Rabu (14/1).
Selain itu, ada platform pinjol yang bermasalah terkait dengan kualitas pembiayaan seperti Dana Syariah Indonesia.
Kasus Gagal Bayar dan Fraud Startup Pinjaman DaringSepanjang 2020 hingga Juli 2024, OJK mencabut izin 44 startup pinjaman daring. Jumlah fintech lending pun terus menurun dari periode puncak pada 2019 sebanyak 164 menjadi 95 per November 2025.
Industri pinjaman daring juga menghadapi tantangan gagal bayar seperti Investree, TaniFund hingga Dana Syariah Indonesia. Beberapa startup fintech lending juga dilaporkan ke kepolisian atas dugaan kecurangan alias fraud.
Dana Syariah Indonesia
Merujuk pada isi surat yang diunggah oleh Paguyuban Lender DSI, Dana Syariah Indonesia mengungkapkan total ada 14.097 lender aktif, dengan nilai dana Rp 4,46 triliun. Dana yang sudah dikembalikan Rp 2,99 triliun. Sisa kewajiban atau outstanding Rp 1,47 triliun.
“Nilai ini tidak sebanding dengan kemampuan keuangan Dana Syariah Indonesia. Saat ini kemampuan kami antara lain dapat diupayakan Rp 450 miliar sebagai angka sementara,” demikian isi surat itu, dikutip 31 Desember 2025.
Katadata.co.id mengonfirmasi isi surat itu kepada Dana Syariah Indonesia, namun belum ada tanggapan.
Direktur Utama DSI Taufiq Aljurfri dalam konferensi pers pada 19 November menyampaikan, salah satu penyebab gagal bayar yakni kondisi ekonomi yang lesu menyebabkan terganggunya likuiditas peminjam atau borrower.
“Penyebab gagal bayar ini kompleks. Di antaranya kondisi ekonomi pada 2024-2025 menyebabkan borrower bisnisnya terganggu, sehingga likuiditasnya juga terganggu,” kata Taufiq Aljurfri pada November 2025.
Kondisi itu menyebabkan para peminjam tak mampu memenuhi kewajiban. "Mereka jadi tidak bisa membayar sesuai jumlah dan waktu yang disepakati," Taufiq menambahkan.
Pernyataan itu selaras dengan dokumen PT DSI yang diterima Katadata.co.id pada 14 Oktober, bahwa dinamika bisnis dan situasi ekonomi berdampak pada kemampuan sebagian borrower dalam memenuhi kewajiban secara tepat waktu.
Investree
OJK mencabut izin usaha Investree pada 21 Oktober 2024. Pencabutan izin usaha ini terutama karena melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya, sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10 tahun 2022.
Selain itu, kinerja pinjaman daring atau pindar ini memburuk, sehingga mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat.
Pada Juni 2025, fintech P2P Lending itu resmi membentuk tim untuk melakukan proses likuidasi. Investree mencatat 1.669 pengajuan tagihan dana kembali dari para lender.
OJK bersama Interpol juga berhasil menangkap mantan CEO Investree Adrian Gunadi pada September 2025.
Proses verifikasi data para lender dalam likuidasi Investree masih berlangsung. “Proses ini dilakukan sesuai dengan kebijakan dan mekanisme yang ditetapkan oleh Tim Likuidasi. Proses ini dilaksanakan secara bertahap dan cermat guna memastikan akurasi serta pelindungan hak seluruh pihak yang terkait,” kata OJK dalam keterangan pers, Minggu (12/1).
TaniFund
OJK mencabut izin usaha PT TaniFund Madani pada 3 Mei 2024 akibat kasus gagal bayar sejak 2022. Kredit macet atau tingkat wanprestasi alias TWP 90 TaniFund mencapai 63,93%.
Sejumlah lender menggugat TaniFund di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan tiga gugatan senilai Rp 471,2 juta pada awal 2024. Gugatan ini diajukan oleh beberapa investor dengan nominal berbeda:
- Gugatan pertama (17 Januari 2024): Rp 131 juta
- Gugatan kedua (9 Februari 2024): Rp 286,2 juta
- Gugatan ketiga (25 Maret 2024): Rp 52 juta
iGrow
Startup fintech iGrow mengalami gagal bayar sejak Juni 2023. Kala itu, ada 40 orang lender yang menuntut startup milik LinkAja tersebut karena mereka merugi Rp 503,18 miliar. Ini terdiri dari kerugian materil senilai Rp 3,18 miliar dan imateril senilai Rp 500 miliar.
Pada Oktober 2024, lender menggugat PT LinkAja Modalin Nusantara atau iGrow atas masalah gagal bayar yang berkepanjangan.
OJK menyatakan saat itu berpotensi mencabut izin usaha iGrow juga. Sebab, OJK menjelaskan sudah memantau action plan yang disampaikan iGrow dan bila tidak memenuhi komitmen sampai batas waktu, mereka akan memberi sanksi.
Sanksi yang diberikan mulai dari peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha. Kendati demikian, izin usaha iGrow masih belum dicabut hingga September 2025.
KoinP2P
KoinP2P menjadi korban kejahatan keuangan oleh borrower berinisial MT dengan kerugian Rp 365 miliar. Pelaku diduga pemilik grup bisnis FMCG MPP yang tidak mengembalikan uang pinjaman dari UMKM.
Anak usaha Koinworks itu sudah melaporkan kasus kejahatan ini kepada kepolisian dan Otoritas Jasa Keuangan pada November 2024.
Dugaan sementara, MT mengambil pendanaan dari KoinP2P sejak 2019 sebagai penyalur ke UMKM. M tidak mengembalikan uang pinjaman dari UMKM ke Koinworks.
Ada dua skema kerja sama antara Lunaria Anua Teknologi atau KoinP2P dengan MT, yakni:
- Pinjaman menggunakan 279 KTP, sehingga mendapatkan utang Rp 330 miliar
- Pinjaman bilateral Rp 35 miliar MT kemudian tidak membayar pinjaman tersebut
OJK mengatakan KoinP2P telah mendapatkan suntikan modal dalam jumlah terbatas dari pemegang saham. Tambahan dana segar ini untuk mendukung kelangsungan operasional penyelenggara pinjaman daring.
“OJK terus memantau kondisi permodalan dan operasional KoinP2P guna memastikan keberlanjutan usaha, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Selain itu, sesuai ketentuan, KoinP2P tetap wajib melayani dan menerima pengaduan yang diajukan oleh konsumen,” ujar OJK dalam keterangan pers, Minggu (12/1).
Crowde
OJK mencabut izin Crowde pada 6 November 2025. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi Ismail Riyadi menjelaskan, langkah ini ditempuh karena Crowde melanggar ketentuan ekuitas minimum Rp 12,5 miliar dan ketentuan lain sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Selain itu, kinerja perusahaan memburuk, sehingga berdampak pada operasional dan layanan kepada masyarakat.
Startup Pinjol Kembalikan Izin ke OJKSelain perusahaan yang dicabut izin usahanya karena gagal bayar, dugaan fraud maupun melanggar ketentuan lainnya, ada beberapa startup pinjaman daring yang mengembalikan izin usaha ke OJK.
Yang terbaru, Maucash milik Astra resmi menyetop operasional per Januari 2026. OJK menyetujui pengembalian izin usaha PT Astra Welab Digital Arta (AWDA), perusahaan di balik merek Maucash.
Persetujuan itu tertuang dalam Surat OJK Nomor S-40/D.06/2025 tertanggal 17 Desember 2025, yang mengabulkan permohonan pencabutan izin usaha Maucash berdasarkan permintaan sendiri. Hal ini diumumkan melalui pengumuman resmi di salah satu media cetak lokal.
PT Astra Welab Digital Arta membuka saluran komunikasi melalui email [email protected] hingga 31 Januari 2026. Hal ni sebagai kanal bagi pihak-pihak yang masih memiliki kepentingan atau membutuhkan informasi lebih lanjut terkait penghentian layanan ini.
Katadata.co.id menghubungi Chief Marketing Officer atau CMO Maucash Indra Suryawan terkait alasan penutupan layanan pinjaman online, tetapi belum ada tanggapan.
Pada Mei 2025, PT Ringan Teknologi Indonesia juga mengembalikan izin usaha. “Izin dikembalikan setelah PT Ringan Teknologi Indonesia melakukan evaluasi secara internal dengan pemegang saham terkait kinerja perusahaan, dengan mempertimbangkan proyeksi kerugian yang akan terus berlanjut apabila terus menjalankan operasional,” demikian isi keterangan pers OJK.
Penanggung jawab dan pegawai dimaksud, termasuk apabila terjadi perubahan penanggung jawab dan pegawai, harus disampaikan kepada seluruh debitur dan dapat ditembuskan kepada OJK bagian Direktorat Pengawasan Lembaga Pembiayaan dan Perusahaan Modal Ventura dan Direktorat Pelayanan Konsumen, Pemeriksaan Pengaduan, dan PEPK Regional.
Pada 2022, Kas Wagon mengembalikan izin. Lalu pada 2023, Danafix dan Jembatan Emas atau Akur Dana Abadi tutup.
Pinjol PT Semangat Gotong Royong alias Dhanapala yang terafiliasi dengan Tokopedia mengembalikan izin usaha ke OJK pada awal Juli 2024.
2026 Jadi Tahun untuk Memperkuat Bisnis PinjolOJK menerapkan aturan pemenuhan ekuitas startup pinjol yang tertuang dalam Peraturan OJK atau POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang LPBBTI. Pada pasal 50, penyelenggara pinjaman online wajib memiliki modal paling sedikit:
- Rp 2,5 miliar per 4 Juli 2023
- Rp 7,5 miliar per 4 Juli 2024
- Rp 12,5 miliar per 4 Juli 2025
POJK Nomor 10 Tahun 2022 itu diundangkan pada 4 Juli 2022.
Pasal 52 mengatakan, penyelenggara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dikenai sanksi administratif berupa:
- Peringatan tertulis
- Pembatasan kegiatan usaha; dan/atau
- Pencabutan izin
Yang terbaru, OJK meresmikan program dukungan asuransi sebagai upaya memperkuat ekosistem dan memitigasi risiko di industri pinjaman daring. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan penyediaan produk asuransi kredit untuk fintech lending ini dilakukan dengan pendekatan konsorsium.
OJK sudah menyetujui pembentukan satu konsorsium perusahaan asuransi untuk menyediakan asuransi kredit bagi fintech lending, yang diluncurkan pada Desember 2025, yakni PT Asuransi Asei Indonesia.
Perusahaan asuransi untuk fintech lending wajib melakukan pemantauan kinerja secara berkelanjutan, sesuai dengan POJK Nomor 8 Tahun 2024 tentang Produk Asuransi.
Pemantauan yang perlu dilakukan mencakup evaluasi tingkat klaim, kecukupan premi, dan dampaknya terhadap pelindungan pemegang polis.
Selain itu, mengacu pada POJK 20/2023 tentang Asuransi Kredit, yakni dengan memperhatikan pemenuhan aspek likuiditas, permodalan, sistem informasi, kecukupan sumber daya manusia, dan tata kelola agar risiko dapat dimitigasi dengan baik.
Sementara itu, penyelenggara pinjaman daring perlu menerapkan pemenuhan ketentuan POJK Nomor 40 Tahun 2024, di antaranya mengatur larangan penggunaan mekanisme stop loss.
Oleh karena itu, perusahaan asuransi yang telah memiliki izin secara umum, tetap diwajibkan untuk melaporkan dan memperoleh persetujuan OJK apabila produk itu akan dipasarkan secara khusus untuk mendukung kegiatan pendanaan di industri fintech lending.
Ogi menyampaikan, asuransi kredit yang digunakan oleh penyelenggara startup pinjaman daring wajib menutup sebagian besar risiko gagal bayar, dengan tetap memperhatikan prinsip asuransi yang sehat secara umum dan wajar.
Selain itu, memungkinkan pengajuan klaim sejak kualitas pendanaan dikategorikan diragukan atau macet sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk mencegah terjadinya moral hazard, khususnya dari sisi peminjam alias borrower, asuransi kredit itu bukan bertujuan menggantikan manajemen risiko dan penilaian kredit. Penyelenggara pinjaman online tetap bertanggung jawab atas proses kredit penagihan dan tata kelola.
Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar mengatakan, memasuki 2026, industri fintech lending berfokus pada penguatan tata kelola. Melalui Rapat Kerja Nasional (Rakernas) pada Desember 2025, AFPI menetapkan tiga fokus utama penguatan industri pada 2026.
Pertama, penguatan tata kelola dan manajemen risiko, percepatan pembiayaan produktif. Kedua, penguatan perlindungan konsumen dan reputasi industri.
Terakhir, memperkuat pengawasan terhadap anggota supaya menerapkan tata kelola yang baik dan bertanggung jawab sesuai regulasi OJK dan pedoman AFPI agar industri dapat tumbuh dengan berkelanjutan dan tetap bermanfaat terhadap masyarakat.
“Tata kelola yang baik dan bertanggung jawab akan berbanding lurus dengan minat investasi dalam industri fintech lending,” kata Entjik kepada Katadata.co.id, Rabu (14/1).
Data OJK per November 2025 mencatat pendanaan dari lender perbankan mencapai Rp 60,79 triliun atau setara 64,1% dari total outstanding pendanaan industri pinjaman daring.
“Ke depan, AFPI ingin menjaga kepercayaan lender perbankan dan mendorong minat investasi dari lender individu/ritel,” kata dia.



