Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Nilai denda mencapai triliunan rupiah, Satgas juga mencatat progres penagihan pada sektor pertambangan di kawasan hutan.
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menegaskan akan menempuh langkah penertiban dan upaya hukum terhadap delapan perusahaan perkebunan sawit yang tidak memenuhi panggilan dan belum menunjukkan itikad baik membayar denda administratif atas aktivitas di kawasan hutan.
“Satgas telah melayangkan undangan secara patut berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025, namun delapan korporasi ini tidak hadir dan belum memenuhi kewajiban regulasi,” kata Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simajuntak di Kantor BPKP, Rabu, 14 Januari 2026.
Delapan Korporasi Sawit Tak Penuhi Panggilan
Barita membeberkan delapan perusahaan sawit yang belum memenuhi kewajiban pembayaran denda, dengan total nilai mencapai triliunan rupiah, yaitu:
* PT RIM Kapital: Rp87.020.759.000
* PT Agro Wana Lestari: Rp32.479.250.000
* PT Agro Bukit: Rp689.501.000.000
* PT Karya Makmur Sejahtera (Goodhope Group): Rp1.017.685.750.000
* PT Sukajadi Sawit Mekar (Musim Mas Group): Rp341.750.000.000
* PT Intiga Prabakara Kahuripan: Rp827.912.000.000
* PT Gunung Bangau: Rp208.576.750.000
* PT Anugrah Tua Mulia Perkasa: Rp1.015.376.000.000
“Terhadap korporasi yang tidak hadir ini, Satgas akan melakukan langkah-langkah penertiban termasuk dan tidak terbatas pada langkah-langkah upaya hukum demi memastikan kepatuhan pada regulasi berdasarkan kewenangan yang ada. Jadi itu yang perlu kami sampaikan khusus di bidang denda sawit," tegas Barita.
Progres Penagihan Denda Tambang
Selain sektor perkebunan sawit, Satgas PKH juga melakukan penagihan denda administratif terhadap perusahaan tambang yang beroperasi di kawasan hutan.
Dari 32 korporasi tambang yang diundang, 22 perusahaan telah hadir, dengan rincian yakni 7 korporasi menerima dan menyanggupi pembayaran, 15 korporasi mengajukan keberatan, 2 korporasi tidak hadir, serta 8 korporasi meminta penjadwalan ulang
Dua Perusahaan Tambang Sudah Bayar
Barita menyebut, hingga saat ini dua perusahaan telah melakukan pembayaran denda, yakni PT Tonia Mitra Sejahtera sebesar Rp500 miliar (masih memiliki sisa kewajiban) dan PT Mahakam Sumber Jaya sebesar Rp13,28 miliar
Lebih Lanjut, Barita mengatakan lima korporasi tambang lainnya telah menyatakan kesiapan membayar sesuai jadwal dengan total nilai mencapai Rp1,8 miliar.
Editor: Redaksi TVRINews




