Penulis: Tio Furqan Pratama
TVRINews, Padang
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menegaskan bahwa seluruh rangkaian penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL), termasuk pengamanan barang dagangan, dilakukan berdasarkan payung hukum yang kuat. Langkah ini diambil untuk menepis anggapan adanya tindakan sewenang-wenang dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda).
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menjelaskan bahwa kewenangan petugas di lapangan berpedoman pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 16 Tahun 2018tentang Satpol PP.
“Penertiban dilakukan karena adanya pelanggaran, seperti berjualan di lokasi terlarang atau penyalahgunaan fasilitas umum. Jadi, ini murni upaya menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat,” ujar Chandra, Rabu, 14 Januari 2026.
Chandra merinci bahwa tindakan yang diambil bersifat non-yustisial. Artinya, petugas mengedepankan tahapan persuasif sebelum melakukan tindakan tegas. Proses tersebut meliputi
“Tindakan tersebut meliputi sosialisasi secara langsung kepada pedagang, pemberian teguran lisan dan pemberian teguran tertulis secara bertahap,” tambahnya.
Terkait penyitaan barang dagangan yang sering menjadi sorotan, Chandra menegaskan bahwa tindakan tersebut bersifat sementara.
“Barang yang diamankan akan didata dengan teliti dan dapat diambil kembali oleh pemiliknya sesuai ketentuan yang berlaku. Kami tidak melakukan penyitaan secara permanen,” tegasnya.
Selain penegakan hukum, penertiban ini juga mengacu pada Perda Penataan dan Pemberdayaan PKL. Aturan ini membagi wilayah mana yang diperbolehkan untuk berniaga dan mana yang harus steril dari aktivitas dagang demi estetika serta fungsi kota.
Chandra menjamin bahwa dalam setiap operasi, personel Satpol PP wajib menjunjung tinggi asas kemanusiaan dan proporsionalitas.
Penggunaan kekerasan berlebihan sangat dilarang dan berada di luar prosedur resmi.
Melalui penegakan aturan yang konsisten namun tetap humanis, Pemerintah Kota Padang berharap dapat menciptakan keseimbangan antara keindahan tata kota dengan keberlangsungan usaha mikro (UMKM) di wilayah tersebut.
Editor: Redaksi TVRINews





:strip_icc()/kly-media-production/medias/1348598/original/025336800_1474188983-607359520.jpg)