JAKARTA, KOMPAS.com - Nama Jurist Tan semakin sering disebut ketika kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook mulai diperiksa dalam sidang.
Di hadapan majelis hakim, Jurist dikatakan punya peran yang luas, bahkan menyaingi kewenangan menteri.
Padahal, Jurist berstatus sebagai staf khusus untuk Nadiem Makarim selaku Mendikbudristek.
Punya peran dominan
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna menyebutkan, berdasarkan keterangan para saksi dalam sidang, Jurist punya peran dominan dalam proses pengadaan Chromebook.
Baca juga: Kejaksaan Didesak Segera Tangkap Jurist Tan, Hakim: Biar Enggak Ada Missing Link
"Nah, memang berdasarkan keterangan saksi-saksi yang terungkap bahwa peranan dia tuh dominan sekali," kata Anang, di Kompleks Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Ketika kasus Chromebook masih di tahap penyidikan hingga ada penetapan tersangka pada 16 Juli 2025, Jurist belum sekalipun memenuhi panggilan kejaksaan.
Ia berulang kali mangkir dari pemanggilan untuk permintaan keterangan.
Akhirnya, pada 6 Agustus 2025, nama Jurist resmi masuk ke daftar pencarian orang (DPO) dan menjadi buronan.
Hingga kini, Kejagung masih menunggu penerbitan red notice yang sudah diajukan ke Interpol sejak beberapa waktu lalu.
"Nah, iya kan makanya kan, pertama Juristan sudah ditetapkan tersangka kan. Kita sudah nyatakan DPO juga dan sudah dimintai untuk red notice-nya," ujar dia.