JAKARTA, KOMPAS.TV - Warga DKI Jakarta yang hendak memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) pada hari ini, Kamis (15/1/2026), dapat memanfaatkan layanan jemput bola dari kepolisian.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengoperasikan gerai SIM Keliling yang tersebar terbatas di empat wilayah administrasi Ibu Kota.
Layanan ini dirancang untuk memecah antrean di kantor Satpas dan memudahkan masyarakat menjangkau titik pelayanan terdekat.
Dilansir akun X Polda Metro Jaya, @tmcpoldametro, operasional gerai ini berlangsung mulai pukul 08.00 WIB dan akan ditutup pada pukul 14.00 WIB.
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 15 Januari 2026
Bagi masyarakat yang berencana mengurus administrasi berkendara hari ini, berikut rincian empat lokasi yang tersedia:
Baca Juga: Dishub DKI Jakarta Target Bongkar 1 Tiang Monorel Tiap Malam di Rasuna Said
- Jakarta Timur: Layanan tersedia di lobi depan Mall Grand Cakung.
- Jakarta Barat: Petugas bersiaga di lobi utama LTC Glodok.
- Jakarta Selatan: Gerai dibuka di area parkir samping Universitas Trilogi.
- Jakarta Pusat: Mobil layanan beroperasi di area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng.
Syarat dan Ketentuan Perpanjangan SIM
Pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis, tidak dapat memperpanjang dokumen tersebut melalui layanan SIM keliling.
Pemohon harus mengajukan penerbitan SIM baru di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) yang ditetapkan kepolisian.
Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- SIM Keliling
- Jadwal SIM Keliling
- Polda Metro Jaya
- Perpanjang SIM
- Lokasi SIM Keliling Jakarta
- Biaya Perpanjang SIM



/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2026%2F01%2F14%2Fc93e7ecffcbd4ce2c212d89dd6e6af49-20260114RAM_Laboratorium_Narkotika.jpeg)

