Pemanfaatan Kayu Pascabencana Diperketat, Kementerian Kehutanan Terapkan Moratorium Penebangan di Sumatera

pantau.com
3 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Kementerian Kehutanan memperkuat perlindungan hutan dengan menerapkan moratorium penebangan dan pengangkutan kayu serta mengatur pemanfaatan kayu pascabencana banjir di Sumatera.

Pada 8 Desember 2025, Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (Dirjen PHL) menerbitkan surat edaran tentang pemanfaatan kayu hanyutan untuk penanganan pascabencana.

"Kebijakan ini mengatur bahwa pemanfaatan kayu hanyutan digunakan untuk penanganan darurat bencana, rehabilitasi dan pemulihan pascabencana, serta bantuan material untuk masyarakat terdampak atas dasar keselamatan dan kemanusiaan, selama bukan untuk kegiatan komersial," ungkap Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

Aturan Resmi Diterbitkan untuk Kawasan Sumatera

Sebagai tindak lanjut, Raja Juli Antoni menerbitkan SK Menteri Nomor 863 Tahun 2025 pada 29 Desember.

SK tersebut menyatakan bahwa pemanfaatan kayu hanyutan akibat bencana banjir digunakan sebagai sumber daya material untuk rehabilitasi dan pemulihan pascabencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Selain itu, moratorium penebangan dan pengangkutan kayu diberlakukan untuk mencegah eksploitasi hutan selama masa pemulihan.

Kebijakan moratorium ini ditegaskan melalui Surat Dirjen PHL tanggal 1 Desember 2025 mengenai Penutupan Hak Akses SIPUHH (Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan) bagi Pemegang Hak atas Tanah (PHAT).

"Selain itu, penerbitan Surat Dirjen PHL tanggal 8 Desember mengenai moratorium penebangan dan pengangkutan kayu. Sehingga tidak ada penerbitan dokumen legalitas hasil hutan," jelas Raja Juli Antoni.

Langkah Pencegahan Aktivitas Ilegal Pascabencana

Raja Juli Antoni menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan respons terhadap bencana banjir yang menunjukkan menurunnya fungsi lindung hutan.

Kementerian Kehutanan juga melakukan identifikasi dan pendataan kayu temuan dengan menggandeng Polri dan pemerintah daerah.

"Hal ini dibuat sebagai respon atas bencana banjir yang menunjukkan menurunnya fungsi lindung hutan akibat tekanan pemanfaatan dan aktivitas ilegal, mencegah terjadinya ‘pencucian kayu’ dan menjaga sensitivitas di tengah masyarakat terdampak bencana," ia mengungkapkan.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Fakta di Balik Cekungan Pulomas yang Diuruk, Benarkah Area Resapan Air?
• 4 jam lalukompas.com
thumb
Buruh Gelar Demo di DPR dan Kemnaker Hari Ini, Tuntut Revisi UMP DKI-Jabar
• 4 jam laludetik.com
thumb
Sempat Tersesat Seharian, Anak di Bogor Kembali Dipertemukan dengan Ortunya
• 1 jam laludetik.com
thumb
Anggaran Perpusnas Rp 377,9 M, Legislator: Sanggup Merawat Naskah Kuno?
• 11 jam laludetik.com
thumb
Pembongkaran Tiang Monorel Dilakukan Malam Hari, Agar Tak Ganggu Aktivitas Pengguna Jalan
• 20 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.