JAKARTA, KOMPAS.TV - Laras Faizati Khairunnisa, terdakwa dugaan penghasutan terkait demo akhir Agustus 2025, mengungkapkan perasaannya usai divonis bebas bersyarat dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis (15/1/2026).
Ia dinyatakan bersalah atas penghasutan dan dijatuhi vonis 6 bulan pidana penjara, tetapi tidak perlu dijalani dengan syarat tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan dalam waktu 1 tahun.
"Hari ini akhirnya setelah perjalaan sangat panjang, kita mendengar putusan dari hakim, dan sebenarnya perasaan aku fifty-fifty ya, karena saya divonis bersalah atas penghasutan, tapi alhamdulillahnya dipulangkan ke rumah, akhirnya saya bisa pulang ke rumah," ujar Laras usai sidang vonis, dipantau dari Breaking News KompasTV.
Terkait vonis yang menyatakan dirinya bersalah, Laras menyebut seharusnya opini, kritik, dan ungkapan kemarahan atas situasi politik, tidak dianggap bentuk tindak kriminal.
"Walaupun pada hari ini saya pulang, tapi keadilan belum seluruhnya ditegakkan," katanya.
Baca Juga: Laras Faizati Divonis 6 Bulan Penjara yang Tidak Perlu Dijalani
Namun, ia berharap hari ini bisa menjadi awal yang dapat membuat Indonesia jadi lebih baik lagi.
"Ini awal kita bisa membangun kembali demokrasi negara ini dan semoga hari ini adalah awal di mana Indonesia bisa membangun ruang yang lebih besar untuk menampung suara wanita dan pemuda," tuturnya.
Laras juga mengucapkan terima kasih kepada keluarga, rekan, dan semua pihak yang sudah mendukungnya.
Ia mengatakan tetap kuat dan semangat menjalani semuanya selama ini bukan hanya karena dukungan banyak pihak, tetapi juga sedang memperjuangkan keadilan.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- laras faizati
- demo agustus
- vonis laras faizati
- laras faizati kasus apa
- laras faizati siapa
- laras faizati penghasutan



