TABLOIDBINTANG.COM - Ammar Zoni kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan peredaran narkoba di dalam Lapas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/1). Dalam persidangan tersebut, Ammar secara langsung mempertanyakan dugaan pemerasan senilai Rp300 juta kepada salah satu saksi penyidik bernama Bambang.
Ammar menyebut Bambang berada di lokasi saat pembahasan terkait uang tersebut dilakukan oleh atasannya. Di hadapan majelis hakim, Ammar meminta saksi menjawab dengan jujur karena telah disumpah.
“Saudara saksi Pak Bambang, saya di situ melihat ada Pak Bambang sebagai saksi juga atas pemeriksaan bersama Kanit. Kanit Bapak itu Pak Yosi, kan, namanya? Ada Pak Yosi. Saya cuma mau nanya, saya mau jujur, Bapak tolong jujur. Bapak sudah disumpah di sini, Bapak sudah disumpah Alquran,” kata Ammar Zoni.
Ammar kemudian menyinggung dugaan adanya tawaran penghentian perkara sebelum Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dibuat.
“Waktu itu, apakah Pak Yosi sebagai Kanit Bapak menawarkan untuk ‘86’ sebelum di-BAP ini, untuk ‘86’ Rp 300 juta? Tolong dijawab,” kata Ammar.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Bambang Setiadi dengan tegas membantah.
“Tidak ada,” jawab Bambang.
Tak berhenti di situ, Ammar kembali mendesak dengan pertanyaan lanjutan terkait dugaan penawaran uang agar kasusnya tidak berlanjut.
“Tidak ada ditawarkan apa Saudara tidak tahu bahwa ada penawaran itu?” tanya Ammar.
“Tidak ada,” jawab Bambang.
“Tidak ada sama sekali?” tanya Ammar lagi.
“Tidak ada,” tambah Bambang.
Ammar kembali menegaskan bahwa Bambang berada di lokasi kejadian.
“Yakin, Pak? Bapak ada di situ, lho. Bapak yang bilang mau rehab?” lanjut Ammar.
“Nggak ada saya pernah bilang,” jawab Bambang.
Mendengar jawaban tersebut, Ammar terlihat tidak puas dan menggelengkan kepala. Ia mempertanyakan munculnya isi BAP yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
“Saya cuma mau nanya itu saja. Kalau memang Bapak nggak tahu ya sudah. Kalau Bapak juga bilang nggak ada, yang dia minta intinya ‘86’, tapi kenapa terciptanya BAP seperti yang tadi? Ada apa dan segala macam itu, yang video testimoni tadi. Saudara dari awal tidak pernah bicara soal Rp 300 juta itu, pertanyaan Saudara?” ucap Ammar.
Sebelumnya, Ammar Zoni mengungkap dugaan pemerasan oleh oknum polisi di Polsek Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Ia mengklaim diminta menyerahkan uang Rp300 juta per orang agar perkara narkoba tersebut tidak diproses lebih lanjut.
“Namun pada kenyataannya, dari para penyidiknya ini tetap menekan saya untuk bicara, ‘Ya sudahlah, yang jelas lu mau kayak gimana aja ini kasus enggak akan bisa naik. Yang penting lu siapkan dana Rp 300 juta per kepala’. Dan dia suruh saya nanggung semuanya. Ada 10 orang, Rp 3 miliar berarti saya harus siapkan dana. Saya bilang, lho, ini pemerasan namanya,” ujar Ammar Zoni dalam sidang beberapa waktu lalu.
Ammar menegaskan dirinya menolak permintaan tersebut.
“Jangankan Rp 300 juta, Rp 3 juta juga saya enggak mau bayar. Dia membuat saya seolah-olah menjadi induknya. Saya menjadi orang terakhirnya,” tutur Ammar.
Sidang kasus Ammar Zoni masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.




