Mila Indriani Notowibowo, DPO Korupsi Kredit Fiktif, Akhirnya Dibekuk Kejaksaan

realita.co
2 jam lalu
Cover Berita

SURABAYA (Realita)– Tim gabungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Bali, dan Kejaksaan Negeri Surabaya berhasil menangkap buronan kasus korupsi Mila Indriani Notowibowo, Selasa (13/1) sekitar pukul 21.00 WITA. Penangkapan terjadi di Banjar Seri Batu, Desa Kayuambua, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli, Bali, dengan bantuan kepala lingkungan dan pecalang desa adat setempat. 

Menurut keterangan pihak kejaksaan, terpidana dapat diamankan tanpa perlawanan. Mila Indriani merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi kredit fiktif di Bank Jatim, yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,3 miliar. Ia telah dijatuhi hukuman 7 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada 2023, namun sebelumnya sempat menjadi daftar pencarian orang (DPO) karena melarikan diri.

Baca juga: Novena Husodho, Komisaris PT ASA Didakwa Jalankan Pialang Asuransi Ilegal

“Penangkapan ini merupakan hasil koordinasi yang baik antara Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Bali, dan Kejaksaan Negeri Surabaya,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya, Putu Arya Wibisana, SH., MH dalam rilis resminya, Kamis, 15 Januari 2026.

Baca juga: Jual Surat Dokter Palsu di Media Sosial, Rendi dan Rhesa Dipenjara

Ia menambahkan, keterlibatan aparat setempat, termasuk pecalang, menjadi kunci keberhasilan operasi penangkapan ini.

Setelah diamankan, Mila menjalani pemeriksaan medis dan administrasi di Kejaksaan Tinggi Bali sebelum diterbangkan ke Surabaya pada Rabu (14/1) untuk menjalani pidana badan di Lapas Wanita Sukun Malang.

Baca juga: Yuyun dan Chairil Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Pengangkutan Batu Bara Ilegal

Kasus korupsi yang menjerat Mila mencuat setelah penyidik menemukan sejumlah kredit yang diberikan oleh Bank Jatim secara fiktif. Investigasi menyebutkan bahwa kredit tersebut dibuat tanpa jaminan dan dokumen resmi, sehingga merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah. Proses persidangan pada 2023 menegaskan kesalahan terpidana, tetapi ia sempat menghindar hingga akhirnya masuk daftar DPO.yudhi

Editor : Redaksi


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Ancaman Invasi AS dan Kerusuhan Iran, DPR Soroti Keselamatan WNI
• 9 jam lalumerahputih.com
thumb
Mahfud MD soal Polisi dan Laporan terhadap Pandji: Kalau Tidak Masuk Akal, Ndak Usah Ditindaklanjuti
• 6 jam lalukompas.tv
thumb
Humpuss Maritim (HUMI) Tunjuk Mantan Bos Garuda Indonesia (GIAA) Jadi Direktur Utama
• 22 jam laluidxchannel.com
thumb
Bakti Perpusnas dorong ASN turun ke masyarakat perkuat budaya baca
• 19 jam laluantaranews.com
thumb
Bagaimana Olahraga Dapat Mengurangi Risiko Kanker?
• 11 jam lalukompas.id
Berhasil disimpan.