Catat, Ini Jenis Aset yang Bisa Dirampas Lewat RUU Perampasan Aset

idxchannel.com
4 jam lalu
Cover Berita

Hal ini sebagaimana  diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.

Catat, Ini Jenis Aset yang Bisa Dirampas Lewat RUU Perampasan Aset

IDXChannel - Kepala Badan Keahlian (BK) DPR RI, Bayu Dwi Anggono menjabarkan secara rinci terkait jenis aset yang dapat dirampas negara dari tindak pidana bermotif ekonomi.

Hal ini sebagaimana  diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.

Baca Juga:
67 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2026, Ada Danantara dan Perampasan Aset

Bayu mengatakan,  pengaturan ini menjadi upaya dalam memaksimalkan pengembalian kerugian negara akibat kejahatan.

"Perampasan aset dilakukan terhadap tindak pidana bermotif ekonomi. Itu ada juga dalam bagian penjelasan pasal ini apa yang dimaksud tindak pidana bermotif ekonomi," kata Bayu dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2026). 

Baca Juga:
RUU Perampasan Aset Segera Dibahas DPR, Pemerintah Dorong Jadi Inisiatif Parlemen

Dia menyebut  beberapa jenis aset yang dapat dirampas oleh negara di antaranya; yang patut diduga digunakan atau telah digunakan sebagai sarana melakukan tindak pidana atau menghalangi proses peradilan.

"Yang kedua, aset hasil tindak pidana. Yang ketiga, aset lain yang sah milik pelaku tindak pidana untuk membayar kerugian sebesar aset yang telah dinyatakan dirampas oleh negara dan atau aset yang merupakan barang temuan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana," katanya.

Baca Juga:
Mahasiswa Sampaikan Tuntutan ke DPR: Dari Aksi Represif hingga RUU Perampasan Aset

"Misalnya kayu gelondongan di hutan atau barang selundupan di pelabuhan tidak resmi," lanjutnya.

Lebih lanjut, Bayu mengatakan RUU Perampasan Aset terdiri dari 8 bab dan 62 pasal. Kemudian, untuk pokok pengaturannya kurang lebih terdapat 16 poin.

"Dalam RUU ini yang kami susun, ada 8 bab, 62 pasal. Yang pertama ada ketentuan umum, kedua ruang lingkup, ketiga aset tindak pidana yang dapat dirampas, kemudian bab 4 hukum acara perampasan aset. Kelima pengelolaan aset, keenam kerja sama internasional, ketujuh pendanaan, kedepalan ketentuan penutup," katanya.

(Nur Ichsan Yuniarto)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Menteri LH minta DPRD dukung penguatan anggaran hadapi darurat sampah
• 8 jam laluantaranews.com
thumb
Polda Sumbar Musnahkan Puluhan Kilogram Ganja
• 20 jam lalutvrinews.com
thumb
Aktivis Greenpeace Lapor ke Bareskrim Usai Diteror Bangkai Ayam Tanpa Kepala
• 22 jam laludetik.com
thumb
KPK Duga Ketua Bidang PBNU Jadi Perantara dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
• 12 jam lalukompas.tv
thumb
Video: IHSG "To The Mars", Kokoh di Level 9.000
• 4 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.