KPK: Ono Surono PDIP Diduga Terima Aliran Uang dari Penyuap Ade Kuswara

detik.com
2 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

KPK telah memeriksa Ketua DPD PDIP Jawa Barat (Jabar) Ono Surono terkait kasus suap yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang. KPK menduga Ono mendapat aliran uang dari Sarjan yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini.

"Pemeriksaan terhadap saudara OS selaku dalam kapasitas sebagai saksi dalam perkara ini, penyidik mendalami terkait dengan dugaan aliran-aliran uang dari pihak tersangka saudara SRJ (Sarjan) selaku pihak swasta," kata Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026).

Baca juga: Diperiksa KPK, Ono Surono PDIP Ngaku Ditanya Aliran Uang Kasus Ade Kuswara

Terkait tujuan pemberian uang itu dari Sarjan ke Ono, masih didalami. KPK juga mendalami apakah ada pemberian lain yang diberikan Sarjan ke pihak lain.

"Nah ini penyidik mendalami mengapa pihak swasta selaku pelaksana proyek di Kabupaten Bekasi ini kemudian juga memberikan sejumlah uang kepada Saudara OS (Ono Surono)," sebutnya.

Nominal yang diterima Ono dari Sarjan masih didalami KPK. Terkait apakah akan ditelusuri aliran dana ke partai Ono, KPK menyebut masih fokus pada individu.

"Ya, pendalaman sampai dengan saat ini itu masih terkait dengan yang bersangkutan. Jadi penerimaan yang dilakukan oleh yang bersangkutan dari Saudara SRJ ya," tuturnya.

Ono sendiri selesai diperiksa KPK sekitar pukul 14.10 WIB. Ono mengaku didalami soal aliran dana dalam kasus ini.

"Ya ada beberapa lah ya yang ditanyakan. Iya (soal aliran uang)," kata Ono setelah diperiksa di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/1).

Selain itu, Ono mengaku ditanyai soal jabatannya sebagai Ketua DPD PDIP Jabar. Ada sekitar 15 pertanyaan yang ditanyakan penyidik KPK.

"Sekitar 15-an (pertanyaan) lah, ya. Ya seputar terkait dengan tugas-tugas di Partai," ucapnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu:

1. Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang
2. Ayah Ade Kuswara, HM Kunang
3. Pihak swasta, Sarjan

Ade dan HM Kunang diduga menerima uang ijon proyek sebesar Rp 9,5 miliar. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebutkan proyek itu rencananya digarap pada 2026. Uang itu disebut sebagai uang muka untuk jaminan proyek.

"Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan kepada melalui para perantara," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Baca juga: KPK Periksa Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono Terkait Kasus Suap Ade Kuswara




(ial/lir)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Jenazah Pendaki Gunung Slamet Akhirnya Berhasil Dievakuasi, Sempat Terkendala Cuaca
• 3 jam lalugenpi.co
thumb
Tangis Ibu di Sidang MK: Kenapa Pembunuh Anak Saya hanya Dihukum 10 Bulan?
• 8 jam lalukompas.com
thumb
Drone Emprit: Sentimen Publik soal Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Haji Didominasi Dukungan ke KPK
• 3 jam lalufajar.co.id
thumb
6 Film Indonesia Terbaru di Netflix yang Tayang 2026, Beragam Genre Mengguncang Emosi!
• 15 menit laluviva.co.id
thumb
Sadio Mané Berikan Penghormatan kepada Mohamed Salah setelah Senegal Singkirkan Mesir di Piala Afrika
• 6 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.