JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan vonis pidana pengawasan yang diberikan kepada Laras Faizati menjadi bukti bahwa KUHP dan KUHAP baru lebih berkeadilan.
"Vonis pidana pengawasan kepada Laras Faizati adalah contoh konkret bahwa hukum saat ini ditegakkan dengan hati nurani dan berorientasi pada keadilan daripada sekedar kepastian hukum," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Jumat, 16 Januari 2026.
Menurutnya, walaupun Laras Faizati terbukti melakukan perbuatan yang dituduhkan, majelis hakim mempertimbangkan berbagai aspek sehingga tidak menjatuhkan pidana penjara sebagaimana kerap terjadi dalam kasus serupa di masa lalu.
BACA JUGA:BNPB Kebut Pembangunan 711 Unit Huntara di Aceh Utara, Target Rampung Akhir Januari
BACA JUGA:Netflix Sebut Pandji Pragiwaksono sebagai Komedian Terhormat, Enggan Komentari Substansi Konten Mens Rea
"Kepada Majelis Hakim kami sampaikan apresiasi karena telah maksimal menjalankan tugasnya, kepada Laras Faizati kami berharap bahwa kasus ini bisa menjadi pembelajaran agar dia bisa memperbaiki cara menyampaikan pendapatnya di kemudian hari," lanjut Habibur.
Selain perkara Laras Faizati, Habiburokhman mencatat setidaknya terdapat tiga kasus lain yang menunjukkan penerapan ketentuan baru dalam KUHP dan KUHAP yang dinilai menguntungkan pencari keadilan.
Perkara pertama terjadi di Pengadilan Negeri Muara Enim.
Pada 8 Januari 2026, Hakim Rangga Lukita Desnanta menjatuhkan putusan pemaafan hakim terhadap seorang anak yang terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan.
"Pada tanggal 8 Januari 2026 Hakim Rangga Lukita Desnanta membuat putusan pemaafan hakim dengan tidak menjatuhkan pidana kurungan walaupun anak terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan," ungkapnya.
BACA JUGA:28 Jurusan SIPSS 2026 Dibuka Lulusan D4-S2, Peluang Jadi Perwira Polisi
BACA JUGA:Dorong Revolusi Digital, PMB PTKIN 2026 Bekali Guru BK Teknologi AI untuk Konseling Siswa
Selanjutnya, kasus kedua adalah perkara laporan terhadap Panji Pragiwaksomo terkait beberapa ujaran yang dia sampaikan yang dianggap menista beberapa pihak.
"Dalam kasus ini penegak hukum sudah menyatakan akan mengacu pada KUHP baru dan KUHAP baru yang memastikan Panji Pragiwaksono tidak akan dipidana sewenang-wenang," jelasnya.
Perkara ketiga yaitu pengusutan penggelapan dana pada aplikasi Dana Syariah Indonesia (DSI) yang saat ini sedang ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri.
- 1
- 2
- »




