FAJAR, JAKARTA – Pemerintah Indonesia secara resmi melakukan standardisasi penulisan sejumlah nama negara asing agar lebih selaras dengan kaidah linguistik nasional.
Salah satu perubahan yang paling mencolok adalah pembaruan ejaan Thailand menjadi Tailan.
Meski langkah ini telah diajukan ke forum internasional, penyesuaian di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) VI tampaknya masih memerlukan waktu.
Langkah standardisasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menertibkan administrasi bahasa dan memastikan konsistensi penulisan nama geografis di kancah global.
Hasil Sidang PBB UNGEGN 2025Pembaruan ejaan ini diajukan melalui forum Kelompok Pakar PBB tentang Nama Geografis (UNGEGN) pada sesi tahun 2025 di New York.
Indonesia menyampaikan dokumen teknis berjudul “Updated World Country Names: Short and Formal Names” untuk menyeragamkan penulisan nama pendek dan nama resmi negara-negara di dunia dalam bahasa Indonesia.
Berdasarkan dokumen tersebut, ada beberapa perubahan ejaan eksonim (nama negara dalam bahasa lokal) yang disesuaikan dengan fonologi Indonesia.
Thailand menjadi Tailan, Paraguay menjadi Paraguai, hingga Uruguay menjadi Uruguai.
Contoh lainnya, Brunei Darussalam menjadi Brunei Darusalam, Cile menjadi Cili, dan Ghana menjadi Gana.
Meskipun dokumen pembaruan ini telah difinalisasi pada akhir 2024 dan diajukan ke PBB, pantauan di KBBI VI daring menunjukkan bahwa pemutakhiran data belum sepenuhnya dilakukan.
Pencarian untuk kata “Tailan”, “Gana”, “Brunei Darusalam” hingga “Cili” belum menampilkan perubahan resmi. Masih merujuk pada ejaan lama yang selama ini digunakan masyarakat.
Alasan di Balik Perubahan Ejaan
Standardisasi ini dipimpin oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) bekerja sama dengan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (BPPB), serta melibatkan ahli bahasa dari Universitas Indonesia.
Tujuan utamanya adalah menyesuaikan ejaan asing dengan ortografi (penulisan) dan fonologi (pengucapan) bahasa Indonesia agar lebih mudah dibaca dan konsisten.
Selain itu, menjadi acuan baku bagi laporan pemerintah, catatan diplomatik, dan administrasi negara.
Bagi dunia pendidikan, perubahan itu memberikan rujukan yang jelas untuk buku teks sekolah, media massa, dan literatur pendidikan lainnya.
Dengan membawa dokumen ini ke forum UNGEGN, Indonesia menegaskan perannya dalam standardisasi nama geografis global.
Pemerintah berharap pembaruan ini dapat segera diserap oleh media massa dan masyarakat luas, sehingga tidak ada lagi kerancuan dalam penulisan nama negara di masa depan. (*)





