Pakar: Gugatan Negara atas Kerusakan Lingkungan Sumut Langkah Monumental

republika.co.id
4 jam lalu
Cover Berita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gugatan perdata Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) terhadap enam perusahaan atas dugaan kerusakan lingkungan masif di Sumatera Utara dinilai sebagai langkah hukum monumental. Program Officer Natural Resources and Climate Justice Yayasan TIFA, Firdaus Cahyadi, mengatakan gugatan ini berpotensi mengubah wajah penegakan hukum lingkungan di Indonesia.

Menurut Firdaus, gugatan dengan nilai total Rp 4,84 triliun itu bukan sekadar perkara perdata biasa, melainkan pernyataan politik dan ekologis negara terhadap praktik industri yang merusak ekosistem dalam satu lanskap Daerah Aliran Sungai (DAS).

Baca Juga
  • Inovasi Sampah Desa Jadi Indikator Kinerja Lingkungan Daerah
  • Ubah Sampah Makanan Jadi Kompos, Tren Ramah Lingkungan di Perkotaan
  • Perubahan Iklim Ganggu Siklus Nitrogen, Ancaman Baru Ketahanan Pangan dan Lingkungan

KLH/BPLH menggugat PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS atas dugaan kerusakan lingkungan seluas 2.516,39 hektare di Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan. Kerusakan tersebut disebut terjadi terutama di DAS Garoga dan DAS Batang Toru, wilayah yang selama ini menjadi penyangga hidrologis penting bagi masyarakat dari hulu hingga hilir. Nilai gugatan mencakup kerugian lingkungan dan biaya pemulihan ekosistem.

“Secara khusus, menggugat enam perusahaan sekaligus dalam satu lanskap ekosistem adalah langkah hukum yang monumental. Ini bukan sekadar perkara perdata biasa, melainkan sebuah pernyataan politik dan ekologis dari negara,” kata Firdaus kepada Republika, Jumat (16/1/2025).

.rec-desc {padding: 7px !important;}

Menurut Firdaus, arti penting gugatan tersebut terletak pada pergeseran pendekatan penegakan hukum dari yang bersifat reaktif menjadi sistemik. Selama ini, kata dia, pemerintah cenderung menggugat satu perusahaan untuk satu konsesi.

“Menggugat enam perusahaan sekaligus menunjukkan negara mulai melihat kerusakan lingkungan sebagai dampak kumulatif dari berbagai aktivitas industri dalam satu wilayah hidrologis, yaitu DAS,” ujarnya.

Pendekatan skala lanskap dinilai krusial karena kerusakan lingkungan jarang berdiri sendiri. Aktivitas di satu konsesi dapat memperparah dampak di konsesi lain, terutama dalam satu sistem sungai yang sama. Dalam konteks DAS Garoga dan Batang Toru, sedimentasi, degradasi tutupan hutan, serta perubahan aliran air di hulu berpotensi memicu banjir bandang dan longsor di wilayah hilir.

Firdaus menilai gugatan ini berpeluang menjadi preseden hukum yang kuat jika pemerintah serius mengawal prosesnya hingga tuntas dan memenangkan perkara. Salah satu preseden yang dimaksud adalah penguatan prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability). Prinsip ini menegaskan perusahaan bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan di wilayah operasinya tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan yang berbelit.

“Selain itu, ini bisa menjadi preseden bagi negara untuk menuntut tanggung jawab bersama atas kerusakan lingkungan di wilayah lintas konsesi,” kata Firdaus.

Soal nilai gugatan, Firdaus menilai angka Rp 4,84 triliun kemungkinan masih konservatif jika ditinjau dari perspektif ekonomi lingkungan. Ia menilai perhitungan kerugian sering kali belum memasukkan nilai jasa ekosistem yang hilang.

“Hilangnya fungsi pengatur air, pencegahan longsor, serta keanekaragaman hayati endemik sering kali tidak masuk dalam perhitungan,” ujarnya.

Firdaus juga menekankan pentingnya memastikan gugatan ini tidak berhenti pada ganti rugi finansial semata. Ia mengingatkan risiko jika dana ganti rugi berakhir sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang masuk ke kas umum tanpa kembali ke lapangan.

“Ini sangat tergantung pada amar putusan hakim. Jika hakim memerintahkan tindakan pemulihan fisik atau restorasi, peluang pemulihan ekologi menjadi besar,” katanya.

Sebaliknya, jika putusan hanya berupa denda uang, Firdaus menilai dana tersebut kerap “menguap” dalam birokrasi dan tidak pernah benar-benar digunakan untuk menanam kembali hutan atau memperbaiki hidrologi DAS. Karena itu, ia mendorong adanya perintah pemulihan fisik yang jelas dan terukur.

Dalam konteks pemulihan, Firdaus menekankan perlunya mekanisme berbasis sains. Menurut dia, pemulihan tidak boleh berhenti pada reboisasi simbolis.

“Harus dilakukan restorasi hidrologis, yaitu memperbaiki struktur tanah dan aliran air untuk mencegah sedimentasi ke Sungai Batang Toru,” ujarnya.

Ia menambahkan, upaya mengembalikan fungsi hutan harus menggunakan vegetasi asli Sumatera Utara, bukan tanaman monokultur atau spesies eksotis yang justru berisiko mengganggu ekosistem. Dari sisi sosial, keterlibatan masyarakat lokal dinilai penting, terutama dalam pemantauan kualitas air dan pertumbuhan vegetasi secara berkala.

 

Loading...
.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}
Advertisement

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Tak Hanya Nasi Merah, Ini Pilihan Beras yang Ramah bagi Pasien Diabetes
• 4 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Unilever Tanam Duit di 2 Brand Kecantikan India
• 13 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
RUU Perampasan Aset Dikaji sejak 2008 dan Baru Dibahas 2026, Ini Kata Anggota Komisi III DPR
• 10 jam lalukompas.tv
thumb
Polres Madiun Kota Klarifikasi, Tiga Oknum Polisi Disebut Tak Berkaitan dengan Kasus Narkoba
• 8 jam lalurealita.co
thumb
Kuasa Hukum Pertanyakan Alasan Polres Jaktim Belum Menahan Tersangka Kasus Penipuan Bernilai Miliaran Rupiah
• 14 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.