Penulis: Intan Kw
TVRINews, Jakarta
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi mendorong masyarakat untuk mengurus sertipikat tanah secara mandiri dengan langsung mendatangi Kantor Pertanahan (Kantah) Badan Pertanahan Nasional (BPN) di wilayah masing-masing. Langkah ini dinilai penting untuk menghindari praktik percaloan maupun penggunaan mediator yang kerap memungut biaya tinggi.
Dede Yusuf menegaskan, seluruh biaya layanan pertanahan telah diatur secara transparan dan memiliki tarif resmi.
"Saya tanya langsung ke Kepala Kantah mengenai biayanya dan dijelaskan bahwa semua layanan sudah ada tarifnya secara transparan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)," kata Dede Yusuf, dikutip dari Parlementaria, Jumat, 16 Januari 2026.
Politisi Partai Demokrat ini mengaku sering mendengar keluhan dari masyarakat bahwa biaya pengurusan baik untuk balik nama atau pengurusan sertifikat hak milik itu harganya mahal. Ia mencontohkan, ada warga yang memiliki tanah seluas 400 meter persegi namun harus membayar biaya hingga puluhan juta rupiah, yang menurutnya tidak masuk akal.
"Lalu apa yang menyebabkan biaya sebesar itu? Menurut Kepala Kantah tadi sudah menyampaikan biasanya karena masyarakat tersebut menggunakan biro jasa. Jasa itu bisa seperti PPAT, bisa juga mediator, atau calo. Bahkan kalau di daerah untuk bayar PBB saja biasanya menggunakan mediator dari aparat dusun. Dari desa yang kadang-kadang belum tentu terbayarkan. Itu sering saya temui masalah seperti itu," ucapnya.
Dede Yusuf menilai, keengganan masyarakat mengurus sertipikat tanah secara mandiri umumnya disebabkan oleh anggapan prosesnya rumit atau ketidaktahuan mengenai tahapan yang harus dilalui.
“Nah inilah yang mungkin perlu disosialisasikan oleh ATR BPN bahwa mengurus sendiri itu jauh lebih cepat dan murah karena ini sudah ada aturan mainnya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Muh. Rizal, menjelaskan bahwa mahalnya biaya pengurusan sertipikat tanah seringkali terjadi karena ulah nakal oknum PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) yang bahkan mencatut nama pejabat BPN.
Modusnya adalah Oknum PPAT yang menahan sertipikat yang sebenarnya sudah selesai dan meminta sejumlah uang dengan dalih untuk biaya pengurusan.
"Saya juga mengimbau agar masyarakat sebaiknya meluangkan waktunya untuk mengurus sendiri sertipikat tanahnya, sehingga bisa lebih cepat dan terhindar dari praktek percaloan ataupun mediator yang meminta biaya mahal," tuturnya.
Editor: Redaktur TVRINews




/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2026%2F01%2F16%2F11ca6a50cf9f7961834dbada0b2cba68-20260116wer1.jpg)