KPK Tegaskan Meikarta Bisa Jadi Lokasi Rusun Subsidi, Kasus Suap Sudah Clear

viva.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons rencana pemerintah yang akan menjadikan Meikarta, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sebagai salah satu lokasi pembangunan rumah susun (rusun) subsidi pada 2026.

KPK sebelumnya memang pernah menangani perkara dugaan suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta. Namun demikian, lembaga antirasuah memastikan tidak ada persoalan hukum yang menghambat rencana pemanfaatan kawasan tersebut untuk program perumahan subsidi pemerintah.

Baca Juga :
Disambangi Menteri Ara, Bos Meikarta Janji Lanjutkan Proses Serah Terima Unit ke Konsumen
Menteri Ara Beberkan Update Terbaru soal Penyelesaian Sengketa Konsumen Meikarta

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo
Photo :
  • ANTARA/Rio Feisal

"Dalam perkara dugaan suap izin proyek pembangunan Meikarta, KPK tidak melakukan penyitaan terhadap unit rumah susun tersebut," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (16/1/2026).

Budi menjelaskan, dalam penanganan perkara tersebut, KPK hanya menyita aset dan uang yang diduga berasal dari penerimaan suap yang diberikan pihak swasta kepada Bupati Bekasi periode 2017–2022 Neneng Hassanah Yasin. Tidak ada penyitaan terhadap bangunan atau unit rumah susun yang berada di kawasan Meikarta.

Dengan kondisi tersebut, KPK menilai tidak ada hambatan hukum apabila pemerintah memanfaatkan Meikarta sebagai salah satu lokasi pembangunan rusun subsidi.

"Betul, ihwal dengan perkara suap izin di KPK, sudah clear," kata Budi.

Sebelumnya, pada 13 Januari 2026, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait menyatakan bahwa Meikarta akan menjadi salah satu lokasi pembangunan rusun subsidi. Dua hari berselang, pada 15 Januari 2026, Maruarar kembali menegaskan bahwa realisasi pembangunan rusun subsidi di kawasan tersebut akan dilakukan pada tahun 2026.

Menurut Maruarar, Meikarta dipilih karena dinilai siap dari sisi lahan, serta berada di kawasan dengan kebutuhan hunian yang tinggi, khususnya bagi pekerja di sekitar kawasan industri Bekasi dan sekitarnya.

Sebagai informasi, perkara Meikarta yang sempat ditangani KPK bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 Oktober 2018 terkait dugaan suap perizinan proyek pembangunan kawasan tersebut. (Sumber ANTARA)

Baca Juga :
Rogoh Kocek Rp 26,8 Miliar Bayar Refund Konsumen Meikarta, Lippo Cikarang Ungkap Sumber Dananya
James Riady Jamin Masalah Meikarta Segera Rampung, Begini Janjinya
Uang 118 Konsumen Meikarta Senilai Rp 26,8 Miliar Bakal Dikembalikan Sampai 23 Juli 2025

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Menghangatkan Jiwa Penyintas Bencana, Menjaga Harapan di Tengah Ketidakpastian
• 17 jam lalukompas.id
thumb
Makna Peringkat Ke-12 PSM Makassar di Putaran I Liga Super 2025-2026, Menolak Lelah dan Tetap Ewako
• 17 jam lalutribuntimur.com
thumb
Lembaga PBB Ungkap Peran IWIP Bagi Industri Nikel Global
• 9 jam lalurepublika.co.id
thumb
Jember Jadi Tuan Rumah Pertama Festival Bogasari, Targetkan 15 Ribu Pengunjung
• 5 jam laludisway.id
thumb
Ono Surono Terseret Kasus Korupsi Bupati Bekasi Ade Kuswara, Konon Kebagian Juga
• 22 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.