JAKARTA, DISWAY.ID -- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan perkembangan terkini soal kasus dugaan korupsi minyak mentah di Pertamina Energy Trading Limited (Petral).
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarif Sulaeman Nahdi, mengatakan bahwa perkara tersebut masih terus berjalan.
"Petral masih terus, masih terus berlangsung. Dan juga sedang proses perhitungan juga, untuk kerugian negaranya," ujarnya kepada awak media, dikutip Jumat, 16 Januari 2026.
BACA JUGA:Red Notice Riza Chalid hingga Jurist Tan Masih Proses, Kejagung Buka Peluang Ekstradisi
Tak berhenti di situ, Syarif juga membeberkan perkembangan terkait kasus korupsi Palm Oil Mill Effluent (Pome) yang menyangkut Direktorat Jendral Bea Cukai periode 2022.
"Di atas masih berjalan. Ada juga yang lain seperti Pome masih berjalan juga," ungkapnya.
Pada kasus Pome maupun minyak mentah di Petral, pemriksaan para saksi masih terus dilakukan Kejagung. Hanya saja mereka belum mau membeberkan identitas para saksi.
"Masih, masih jalan. Masih jalan," tukasnya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) masih memiliki keterkaitan dengan buronan kelas kakap, Mohammad Riza Chalid.
Hal itu dibeberkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, di Kompleks Kejagung, Rabu, 24 Desember 2025.
BACA JUGA:Meski KUHAP Sudah Berlaku, Kejagung Tetap Tampilkan Tersangka Kepada Publik
"Jelas, ada kaitan Riza Chalid, ada macem-macem lah," kata Febrie.
Dalam penanganan kasus Petral, kata Febrie, pihaknya terus berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga mengusut kasus sama.
Oleh karenanya, Korps Adhyaksa masih mendalami perkara Petral.
"Kemungkinan ada beberapa hal yang berbeda, itu yang kita khawatir di teknis penyidikannya, di hal-hal kecilnya, itu perlu ketemu. Makanya kita juga Lagi lihat petral nih secara keseluruhan," jelasnya.
- 1
- 2
- »





