FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Informasi mengenai kebijakan kenaikan gaji pensiunan PNS pada 2026 masih menjadi topik hangat yang ramai dibahas, khususnya di media sosial.
Kenaikan terakhir diterapkan pada Januari 2024 sebesar 12 persen, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Hingga akhir Januari 2026, belum ada update resmi dari pemerintah terkait revisi regulasi tersebut.
Artinya, besaran gaji pensiun PNS saat ini masih berpedoman pada PP Nomor 8 Tahun 2024 tersebut.
PT Taspen (Persero) mengingatkan bahwa informasi resmi prihal gaji pensiunan PNS hanya disampaikan melalui kanal resmi perusahaan.
“Ayo kita tetap waspada dan pastikan informasi kamu dari sumber resmi Taspen. Hempas berita hoaks dengan #TahanPastikanLaporkan,” tegas Taspen lewat kanal resminya dikutip pada Senin (19/1).
Taspen menegaskan bahwa hingga kini, belum ada keputusan dari Pemerintah terkait Penetapan/Penyesuaian/Kenaikan Pensiun Pokok bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Purnawirawan TNI, Purnawirawan Polri, Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Pusat, Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan dan Janda/Warakawuri/Dudanya.
“Belum ada keputusan Pemerintah terkait kenaikan ataupun pembayaran rapelan gaji pensiunan, dan masyarakat diimbau untuk selalu mengacu pada informasi resmi dari TASPEN maupun Instansi Pemerintah terkait,” tegas perusahaan pelat merah ini.
Untuk menghindari kabar hoaks, masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap segala informasi terkait Pencairan Gaji Pensiun. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Call Center TASPEN di 1500 919 dan melalui sosial media resmi TASPEN, serta situs resmi TASPEN di www.taspen.co.id.
Pencairan gaji pensiunan PNS pada Februari 2026 akan masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya telah dilakukan penetapan/penyesuaian kembali terhitung mulai 1 Januari 2024. Jadi, besaran yang berlaku saat ini masih sama dengan tanggal tersebut.
Selain gaji pokok, para pensiunan abdi negara juga akan menerima lima jenis tunjangan melekat yang langsung ditransfer bersama gaji bulanan, yakni:
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan/beras
Tunjangan jabatan
Tunjangan kinerja
Serta tunjangan lain sesuai instansi
Dengan kombinasi gaji pokok PNS ditambah dengan tunjangan ASN, total penerimaan bulanan pensiunan ASN dipastikan lebih besar dibanding nominal gaji dasar. (Pram/fajar)




