Sebuah mobil minibus Toyota Calya berkelir hitam melintas di jalan raya menggunakan pelat nomor dengan stiker biru yang diperuntukkan bagi kendaraan listrik. Aksi mobil Calya tersebut pun viral di media sosial (medsos).
Berdasarkan video yang dilihat detikcom, Senin (19/1/2026), stiker biru tersebut ditempel di bagian pelat mobil. Mobil tersebut bernomor polisi B-1454-AJ. Sebagai informasi, ketentuan ganjil-genap di Jakarta tidak berlaku untuk kendaraan listrik.
Dalam video tersebut dijelaskan penggunaan pelat diduga agar pengendara terhindar dari penerapan ganjil-genap. Mobil tersebut terekam kamera pengendara lain saat melintas di bawah jembatan penyeberangan multiguna (JPM) Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Dikonfirmasi, Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Ary Setyo menjelaskan pihaknya tengah menyelidiki identitas kendaraan tersebut. Dari hasil analisis, Ary mengatakan pelat mobil tersebut bodong.
"Diduga TNKB-nya tidak sesuai peruntukannya. Masih dalam penyelidikan lebih lanjut," kata Ary saat dihubungi, Senin (19/1/2026).
Ary mengatakan pengemudi mobil tersebut dapat dikenai sanksi Pasal 280 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) sebagaimana diatur dalam Pasal 280 karena memasang pelat nomor yang tidak sesuai peruntukannya.
"TNKB tidak sesuai peruntukannya Pasal 280," jelas Ary.
Bunyi Pasal 280 UU LLAJ:
"Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu".
Tak hanya itu, dia juga menjelaskan pihak pengemudi akan bisa dijerat pidana bila terbukti melakukan pemalsuan terhadap TNKB yang digunakan tak sesuai kendaraan yang diperuntukkan.
"Kalau terbukti nanti ada pidana kita limpahkan ke Reskrim," imbuhnya.
(kuf/mea)





