Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan, pemerintah bertanggung jawab untuk memastikan hak dan status tanah bagi masyarakat atau pemilik sertifikat tanah yang hilang pascabencana Sumatera.
"Setiap peristiwa banjir, baik itu longsor, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan kepastian status tanah bagi masyarakat. Kepastian ini bukan hanya untuk administrasi, tapi merupakan bentuk hadirnya negara dalam melindungi hak rakyatnya, terutama mereka yang berada dalam kondisi paling rentan," ujar Nusron dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Advertisement
Nusron memastikan, pemilik tanah yang sertifikatnya hilang atau rusak negara akan tetap mengakui dan akan diterbitkan sertifikat sesuai aturan.
"Bagi pemilik tanah berhak yang sertifikatnya hilang atau rusak akibat bencana, negara menjamin hak tersebut tetap diakui. Penerbitan sertifikat pengganti akan dilakukan sesuai ketentuan sehingga masyarakat tidak kehilangan legalitas atas tanahnya," ucap dia.
Nusron menyebut, Kementeriannya melakukan inventarisasi dan identifikasi tanah para korban bencana. Nantinya, kata dia, tanah terdampak bencana dikategorikan menjadi tanah musnah dan tanah terdampak. Tanah musnah adalah tanah yang hilang akibat bencana.
"Jika yang terjadi demikian, prosesnya berwujud pada penerbitan SK Penetapan Tanah Musnah. Sementara itu, untuk tanah terdampak namun tidak musnah, pemerintah mendorong supaya ada rekonstruksi dan reklamasi sesuai kondisi teknis di lapangan," ucap Nusron.
"Selain itu, Kementerian ATR/BPN menanggarkan Rp 3,1 miliar untuk memberikan pelayanan sementara lantaran 4 kantor rusak akibat bencana Sumatera," jelas Nusron.




