Bisnis.com, JAKARTA— Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) memacu sertifikasi broker properti sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 33 Tahun 2025.
Permendag tersebut mengatur tentang standar kegiatan usaha dan/atau standar produk/jasa pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor perdagangan dan metrologi legal.
Ketua Umum AREBI Clement Francis menyampaikan, AREBI berkomitmen mendukung penuh kebijakan pemerintah terkait implementasi Permendag No. 33 Tahun 2025. Peraturan tersebut mewajibkan broker properti untuk memiliki lisensi resmi sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen dan peningkatan standar industri.
Oleh karena itu, asosiasi melalui edukasi, pelatihan, dan pendampingan kepada seluruh anggota. Sampai saat ini, sudah ada 5.000 orang yang telah mendaftar sertifikasi broker properti Indonesia.
“Melalui Rakernas ini, AREBI ingin memastikan seluruh anggota memahami dan siap menjalankan kewajiban perizinan sesuai Permendag No. 33 Tahun 2025. Ini adalah langkah penting untuk membangun industri broker properti yang profesional, terpercaya, dan berkelanjutan. Selain itu AREBI juga meminta kepada masyarakat untuk ikut mendukung dengan memakai jasa broker properti yang berlisensi,” tuturnya dalam keterangan resmi, Senin (19/1/2026).
AREBI menggelar Rapat Kerja Nasional pada 17–18 Januari 2026 di Bandung, Jawa Barat. Rakernas menjadi forum strategis kepengurusan tingkat nasional yang menghadirkan seluruh Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) serta perwakilan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) AREBI se-Indonesia.
Baca Juga
- Bos Lippo Pede Pasar Properti Moncer di 2026, Ini Alasannya
- Surge (WIFI) Manfaatkan 2.931 Aset PT Pos Properti Perluas Jaringan Digital
- Investasi Properti Komersial Bertahan di Tengah Lesunya Pasar Hunian
Forum ini berfungsi sebagai wadah konsolidasi organisasi, penguatan sinergi, serta penyelarasan program kerja AREBI dalam menghadapi tantangan dan peluang industri properti nasional di tengah percepatan transformasi digital.
Clement Francis menegaskan pentingnya Rakernas sebagai momentum memperkuat peran broker properti yang profesional, berintegritas, dan adaptif terhadap perubahan regulasi maupun teknologi.
“Rakernas AREBI 2026 menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara AREBI dan pemerintah, sekaligus mendorong peningkatan profesionalisme broker properti di era digital. Industri properti membutuhkan broker yang tidak hanya kompeten, tetapi juga patuh regulasi dan mampu memanfaatkan teknologi secara optimal,” ujar Clement Francis.
Rakernas AREBI 2026 secara resmi dibuka oleh Bambang Wisnubroto, Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) Kementerian Perdagangan RI. Kehadiran Kemendag menegaskan dukungan pemerintah terhadap penguatan ekosistem perdagangan jasa, termasuk sektor broker properti yang kini semakin terintegrasi dengan platform digital.
Dalam rangka penguatan kepatuhan terhadap regulasi, Rakernas AREBI 2026 juga menghadirkan sosialisasi perubahan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) oleh Enzelin Sariah, Ketua Tim Kerja Kebijakan Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan.
Ada perubahan kode KBLI 68200 yang sebelumnya mengacu pada KBLI 2020 menjadi kode KBLI 68210 tentang Aktivitas Jasa Intermediasi Real Estat.
Cakupan berdasarkan deskripsi KBLI 68210 yakni jasa intermediasi real estat pembelian, penjualan dan penyewaan real estat dengan mempertemukan klien dan penjual atau penyedia layanan untuk mendapatkan biaya atau komisi, termasuk jasa intermediasi berdasarkan biaya atau kontrak dapat dilakukan secara offline maupun online.

/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2025%2F11%2F24%2F6949c0f4-e21e-4b12-9a3f-ec72e38385d7_jpg.jpg)

