JAKARTA, DISWAY.ID - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung tidak gentar menghadapi gugatan buruh terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pramono menegaskan jika Indonesia merupakan negara demokrasi, sehingga siapa saja boleh mengajukan gugatan secara hukum atas kebijakan pemerintah.
BACA JUGA:Lepas Resmikan Diler Pertama di Indonesia, Makin Yakin Bertarung di Pasar NEV Premium
BACA JUGA:Manchester United Gelontorkan Rp691 Miliar Boyong Wonderkid Middlesbrough, Hackney Pukau Michael Carrick
"Oh silahkan saja, ini negara demokrasi," ujar Pramono di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat pada Senin, 19 Januari 2026.
Menurut Pramono, dirinya sudah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2025 dengan metode alfa 0,5-0,9, dalam menaikan UMP DKI 2026.
Dari alfa yang ditentukan dalam PP tersebut, Pramono mengambil angka tengah dengan indeks 0,75.
Sehingga UMP DKI Jakarta 2026 naik sebesar 6,17 persen atau Rp333.115. Jika ditotal besaran upah minimum tahun 2026 yang diterima buruh di Jakarta sebesar Rp5,7 juta.
BACA JUGA:Kejagung-KPK Diminta Usut Dugaan Korupsi Kuota Pupuk Nonsubsidi
BACA JUGA:Jadwal Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 20 Januari 2026, Buka di 5 Titik!
"Kan gini, yang jelas Jakarta UMP-nya sudah diputuskan, dan itu berdasarkan PP nomor 49. PP nomor 49 mengatur dan di dalam memutuskan UMP," katanya.
Pramono menegaskan, angka kenaikan UMP tersebut sudah disepakati pihak buruh dengan pengusaha di Dewan Pengupahan DKI Jakarta.
"Antara buruh, pengusaha dan pemerintah Jakarta semuanya hadir, dan semuanya tanda tangan," pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal berencana menggugat penetapan UMP DKI Jakarta 2026 ke PTUN pada Senin, 19 Januari 2026.
BACA JUGA:Dinamika Pasal-pasal KUHAP-KUHP Baru, Awas Jebakan Batman!
- 1
- 2
- »

:strip_icc()/kly-media-production/medias/4666674/original/054253600_1701176716-WhatsApp_Image_2023-11-28_at_14.42.27_4bf0be73_2.jpg)

