Kasus Ijazah Jokowi, Kubu Roy Suryo Cs Hadirkan 3 Ahli untuk Diperiksa Polda Metro Jaya Hari Ini

kompas.tv
8 jam lalu
Cover Berita
Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Refly Harun saat memberikan keterangan di Polda Metro Jaya, Selasa (20/1/2026). Pihak Roy Suryo cs menghadirkan tiga ahli untuk memberikan keterangan meringankan terkait kasus tudingan ijazah Jokowi palsu di Polda Metro Jaya pada Selasa (20/1/2026). (Sumber: Tangkap layar KompasTV.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma (RRT) menghadirkan tiga ahli untuk memberikan keterangan meringankan terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi, di Polda Metro Jaya, hari ini, Selasa (20/1/2026).

Kuasa hukum Roy Suryo cs, Refly Harun membeberkan sejatinya terdapat tujuh ahli yang dihadirkan, namun baru tiga yang memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada hari ini.

"Dari tujuh ahli yang dipanggil, tiga hari ini memenuhi panggilan, sisanya akan di-pending (ditunda) kira-kira sebelum akhir bulan ini," ungkap Refly dalam keterangannya di Polda Metro Jaya, Selasa.

Baca Juga: Respons Roy Suryo dan Rismon Sianipar soal Putusan KIP Ijazah Jokowi

Menurut penjelasannya, tiga ahli yang hadir yakni, Tono Saksono, Henry Subiakto, dan Zaenal Muttaqin.

"Yang datang hari ini adalah pertama, Prof Tono Saksono, beliau ahli pengukuran geodesi, dan nanti akan menjelaskan bahwa apa yang dikerjakan oleh, terutama Rismon Sianipar dan Roy Suryo adalah sesuatu yang proven, terbukti, setelah beliau melakukan hal sama berdasarkan keahlian yang beliau miliki," jelasnya.

Ahli kedua, kata ia, Zaenal Muttaqin, seorang ahli bedah syaraf, dengan sub spesialis neurofungsional. Ia menyebut Zaenal akan memberika keterangan untuk dokter Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa.

"Karena dokter Tifa banyak membuat statement-statement (pernyataan-pernyataan) yang didasarkan pada ilmunya, latar belakangnya Neurosains, yang Insyaallah nanti ada pembenarannya berdasarkan keterangan ahli dari Prof Zainal bahwa ilmu itu bisa dipakai untuk menilai perilaku dan lain sebagainya," ucapnya.

Ia melanjutkan untuk ahli ketiga yakni Hendri Subiabto, ahli komunikasi yang juga terlibat dalam pembuatan Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).

"Nanti dia akan menjelaskan bahwa pengenaan pasal-pasal UU ITE dengan ancaman lebih dari 5 tahun itu tidak tepat dan ngawur," tegasnya.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • kasus ijazah jokowi
  • roy suryo
  • ahli meringankan
  • polda metro jaya
  • refly harun
  • rismon sianipar
Selengkapnya


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pengakuan Jujur Pelatih Usai Phonska Plus Jungkalkan Juara Bertahan di Proliga 2026
• 20 jam laluviva.co.id
thumb
Kemunculan Buaya di Aliran Kali SMAN 5 Depok Jadi Perhatian Serius
• 4 jam lalurealita.co
thumb
Penerima Bantuan KIS Bakal Dikurangi, Imbas Kebijakan Pusat
• 12 jam laluharianfajar
thumb
Pimpinan Komisi III: RUU Perampasan Aset Perbaiki Sistem Hukum yang Masih Lemah
• 4 jam laluliputan6.com
thumb
Pimpinan Komisi I DPR: Pernyataan SBY Patut Dibaca Sebagai Peringatan Dini
• 15 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.