Ini Revolver-Laras Panjang Sitaan Polisi dari Gudang Senpi Rakitan di Sumedang

detik.com
14 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Subdit Resmob Polda Metro Jaya membongkar gudang tempat perakitan senjata api ilegal di Sumedang, Jawa Barat (Jabar). Polisi turut menyita sejumlah barang bukti senjata api rakitan.

Deretan barang bukti itu ditampilkan di ruangan konferensi pers di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (20/1/2026). Tampak di antara barang bukti itu ada revolver hingga senjata laras panjang.

Baca juga: Serang Polisi Pakai Pistol Rakitan, Seorang Pelaku Curanmor Ditembak Mati

Selain senjata, ada puluhan peluru yang juga diamankan. Ada juga mesin bor yang diduga alat untuk membuat senjata rakitan.

Sebelumnya, Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar kasus senjata api ilegal. Lima tersangka diamankan.

"Telah dilakukan penangkapan oleh Subdit Resmob Polda Metro Jaya bersama dengan Sat Brimob Polda Jawa Barat, terhadap 5 orang tersangka tindak pidana perakit dan perdagangan senjata api tanpa izin," Kanit 1 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Kompol Dimitri Mahendra, kepada wartawan, Sabtu (10/1).

Baca juga: Sepucuk Senjata Laras Panjang M16 Disita dari 3 Warga Banyuwangi

Polisi mengamankan dua orang tersangka di Jawa Barat. Tiga orang lainnya lebih dulu diamankan pada Desember 2025.

"Hari ini, dua orang tersangka inisial IM telah ditangkap di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, dan tersangka inisial RA ditangkap di Kota Bandung, Jawa Barat. Tiga orang tersangka lainnya inisial RR, JS, dan SA sudah kami amankan sebelumnya, tanggal 16 Desember 2025," jelasnya.

Saksikan Live DetikSore :




(wnv/eva)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kebakaran Rumah Pabrik Tahu di Jakarta Selatan, 14 Unit Damkar Dikerahkan
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Jenazah Pertama Korban Pesawat ATR 42-500 Berhasil Dievakuasi
• 11 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Thomas Djiwandono Jadi Calon Deputi Gubernur BI, Menkeu Jamin Tak Ada Intervensi Fiskal
• 12 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Sabar/Reza sebut "aturan 25 detik" bisa diterapkan di turnamen lain
• 9 jam laluantaranews.com
thumb
Pengoplos Gas Elpiji Subsidi di Bekasi Ditangkap, Raup Ratusan Juta Sejak Oktober 2025
• 22 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.