Polda Metro Ungkap Penjualan Puluhan Senpi Rakitan Ilegal, Tangkap 5 Tersangka

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Polda Metro Jaya mengungkap kasus home industry penjualan senjata api rakitan ilegal yang berlokasi di Bandung, Jawa Barat.

Ada 7 tersangka yang terlibat dalam penjualan senjata api ilegal ini, dengan 5 orang di antaranya sudah ditangkap. Sementara 2 pelaku lainnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Dalam perkara ini kami sudah menetapkan 7 orang tersangka, 5 tersangka sudah berhasil kami tangkap dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan serta ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imannudin, dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (20/1).

"Untuk yang 2 orang tersangka masih kami lakukan pengejaran dan kami sudah terbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO)," tambahnya.

Inisial 5 tersangka yang telah ditahan Polda Metro Jaya antara lain;

•RR alias Fals

•JS alias Ari

•SAA alias Ade

•IMR alias Iwong

•RAR alias Edo

Para tersangka merupakan penjual sekaligus pembuat senjata api ilegal berbentuk industri rumahan. Polisi mengatakan, lokasi pembuatan senjata api rakitan ini berada di tiga lokasi di wilayah Bandung.

"Ada tiga tempat pembuatan yang sudah kami lakukan penggeledahan dan saat ini sudah kami police line di wilayah Bandung," kata Iman.

Seiring dengan penangkapan kelima tersangka, Polda Metro turut menyita barang bukti berupa 20 pucuk senjata ilegal dan 233 butir peluru sebagai. Selain itu, peralatan yang digunakan untuk membuat maupun memodifikasi senjata turut diamankan polisi.

"11 Pucuk senjata api, 9 pucuk Airsoft Gun sebagai bahan untuk pembuatan senjata apinya. Amunisi peluru sejumlah 233 butir dan alat untuk membuat senjata apinya itu sendiri. Itu semua sudah kami sita," ucap Iman.

Jenis senjata api yang diamankan antara lain;

Adapun alat untuk menyimpan amunisi senjata atau magasin yang diamankan berjenis FN, P3A, dan P1. Untuk jenis peluru mulai dari kaliber 9 mm, 25 mm, 32 mm, 22 mm, 45 mm, hingga 38 spesial.

Para tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan kepemilikan, pembuatan, penggunaan, dan peredaran senjata api, amunisi, dan bahan peledak tanpa hak dengan ancaman pidana seumur hidup atau setinggi-tingginya 20 tahun.

Mereka juga dijerat Pasal 306 KUHP baru tentang pemilikan senjata api, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Ahok hingga Ignasius Jonan Jadi Saksi Sidang Korupsi Anak Riza Chalid
• 11 jam laluviva.co.id
thumb
Tos, Komunikasi Nonverbal yang Santai
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Jadwal Resmi Awal Sya’ban 2026! Simak Tata Cara Pelaksanaanya
• 7 jam lalubisnis.com
thumb
Adab Bercanda Menurut Islam
• 24 menit lalurepublika.co.id
thumb
Greenland dalam Pusaran Politik Global
• 1 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.