DPR-Pemerintah Siapkan RUU Kawasan Industri

kompas.id
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS — DPR dan Kementerian Perindustrian tengah menyiapkan rancangan undang-undang tentang kawasan industri. Selama ini, kawasan industri yang diharapkan mendorong pertumbuhan nasional masih menghadapi sejumlah tantangan.

”Tujuannya mengoptimalkan peran kawasan industri dalam misi industrialisasi nasional sekaligus memastikan kebijakan di sektor kawasan industri dapat dilaksanakan secara efektif di lapangan,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada sambutan Pelantikan Dewan Pengurus Harian Himpunan Kawasan Industri Indonesia periode 2025-2029, Selasa (20/1/2026), di Jakarta.

Tujuannya mengoptimalkan peran kawasan industri dalam misi industrialisasi nasional sekaligus memastikan kebijakan di sektor kawasan industri dapat dilaksanakan secara efektif di lapangan.

Menurut Agus, kawasan industri memberikan kontribusi terhadap produk domestik bruto nasional sebesar 9,44 persen pada triwulan III-2025, serta menjadi salah satu sumber pertumbuhan ekonomi nasional dengan kontribusi sebesar 0,67 persen.

Dalam 5 tahun terakhir, Agus melanjutkan, jumlah kawasan industri bertambah 57 kawasan atau tumbuh 48,3 persen. Sebanyak 11.970 tenan perusahaan industri dengan nilai investasi Rp 6.744,5 triliun menyerap sekitar 2,35 juta tenaga kerja.

Capaian ini menegaskan peran strategis kawasan industri sebagai penggerak utama pembangunan industri dan perekonomian nasional. Di tengah tantangan ekonomi global, peran dan daya saing kawasan industri menjadi kunci untuk menarik investasi industri yang berkualitas, berkelanjutan, dan bernilai tambah tinggi.

Meski begitu, Agus menyatakan, penguatan industri nasional ke depan masih dihadapkan pada berbagai tantangan struktural di sepanjang rantai nilai industri. Di antaranya adalah ketergantungan tinggi industri nasional terhadap impor bahan baku dan bahan penolong.

Tantangan struktural lainnya adalah kesenjangan kompetensi sumber daya manusia industri, antara permintaan dan pasokan. Lahan terbatas dan infrastruktur kawasan industri yang belum sepenuhnya memadahi juga menjadi tantangan.

Baca JugaManufaktur Indonesia Tumbuh Stabil, tapi Produksi dan Ekspor Melambat

Kondisi ini berpengaruh langsung terhadap efisiensi dan keberlanjutan kegiatan industri di dalam negeri. Oleh karena itu, Kemperin bersama DPR tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri. Inisiasi regulasi ini di parlemen.

Draf regulasi telah melalui pembahasan internal dan melibatkan masukan dari HKI. “Kami mengharapkan dukungan HKI dan seluruh pengelola kawasan industri untuk terus memberikan masukan yang konstruktif,” katanya.

Sinergi antara pemerintah sebagai regulator dan HKI sebagai representasi para pengelola kawasan industri sangat penting. Para pengelola kawasan industri juga memiliki peran strategis dalam perumusan kebijakan.

Delapan klaster

Kemenperin, masih menurut Agus, terus berkoordinasi intensif dengan DPR agar pembahasan regulasi tersebut berjalan lebih efektif saat draf resmi diajukan DPR. Komunikasi dan koordinasi juga diperlukan agar substansi RUU mampu menjawab persoalan mendasar yang selama ini dihadapi kawasan industri di Indonesia.

Dalam rapat pimpinan yang digelar Kemenperin, Agus menambahkan, teridentifikasi sedikitnya delapan klaster persoalan utama yang dihadapi kawasan industri. Di antaranya adalah regulasi, perizinan, tata ruang, dan sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah.

“Ada delapan klaster, delapan pengelompokan permasalahan kawasan industri. Harapan kami, seluruh persoalan itu bisa terjawab dan diatasi dalam Undang-Undang Kawasan Industri yang mudah-mudahan bisa segera disetujui DPR,” kata Agus.

Baca JugaKementerian Perindustrian: 1.236 Perusahaan Manufaktur Siap Beroperasi pada 2026

Agus mengatakan, kawasan industri bukan semata dilihat sebagai penyedia lahan, melainkan sebagai ekosistem industri terpadu yang berfungsi sebagai akselerator industrialisasi, peningkatan nilai tambah, dan perluasan kesempatan kerja.

Berdasarkan data yang dihimpun Kemenperin, 175 kawasan industri telah memiliki Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI), dengan total luas mencapai 98.236 hektar dan tingkat okupansi sebesar 58,19 persen.

Sementara itu, Ketua Himpunan Kawasan Industri (HKI) Indonesia Akhmad Ma’ruf Maulana menilai keberadaan RUU Kawasan Industri merupakan kebutuhan mendesak bagi para pelaku usaha. Maulana resmi menjabat Ketua Himpunan Kawasan Industri Indonesia Periode 2025-2029 mengantikan Sanny Iskandar yang telah menjabat selama 12 tahun.

Selama ini, tumpang tindih regulasi dinilai menjadi hambatan utama bagi pengembangan kawasan industri. “Kita sama-sama ketahui setiap (lembaga) pemerintahan (ada) tumpang tinggi aturan yang membuat industri kita tidak bisa berkembang lebih leluasa. Maka kami mendesak lahirnya RUU Kawasan Industri melalui inisiatif DPR,” ujar Ma’ruf.

Cuma ada tumpang tindih aturan yang membuat kawasan industri tidak bisa bergerak lebih leluasa dan cepat.

Terkait data yang menunjukan ekspansi kawasan industri di bawah 60 persen, menurut Ma’aruf, tingkat ekspansi kawasan industri sebenarnya sudah cukup tinggi. Rata-rata mencapai hampir 70 persen.

Namun, berbagai hambatan regulasi membuat proses ekspansi tidak dapat berjalan lebih cepat dan fleksibel. “Cuma ada tumpang tindih aturan yang membuat kawasan industri tidak bisa bergerak lebih leluasa dan cepat,” tegasnya.

Di tengah tantangan, khususnya eskalasi geopolitik, Ma’ruf menilai masih terdapat peluang bagi industri dalam negeri. Eskalasi politik internasional tidak selalu berdampak negatif, tetapi juga membuka peluang investasi baru.

“Di mana ada kesulitan, di situ ada peluang. Contohnya, ada sekitar 10 perusahaan asal Rusia yang masuk ke Indonesia, bergerak di sektor seperti drone, farmasi, hingga perkapalan,” katanya.

Namun, HKI belum dapat mengungkapkan nilai investasi dari perusahaan-perusahaan tersebut.

Di luar RUU itu, Kemenperin juga telah merumuskan Strategi Baru Industrialisasi Nasional (SBIN) sebagai arah pembangunan industri ke depan.

Dalam dokumen SBIN, Agus melanjutkan, terdapat sejumlah fokus utama. Di antaranya adalah perlindungan pasar domestik, ekspansi pasar ekspor dan orientasi global, investasi bernilai tambah dan substitusi impor, penguasaan teknologi dan pengembangan sumber daya manusia.

Fokus utama lainnya adalah reformasi regulasi lintas sektor, pengembangan industri halal sebagai motor pertumbuhan baru, serta penguatan keterkaitan hulu dan hilir (backward–forward linkage) untuk menciptakan rantai nilai industri yang terintegrasi dan efisien.

“Melalui pendekatan ini, Indonesia menegaskan komitmennya untuk membangun industri yang berdaulat, kompetitif, dan berkelanjutan,” ujar Agus.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Polisi Tangerang Aniaya Pacarnya, Diperiksa Ternyata Alami Depresi
• 6 jam laluviva.co.id
thumb
Pegawai SPPG Bakal Diangkat Jadi PPPK, Iman Zanatul Ungkit Anggaran MBG dari Anggaran Pendidikan tapi Seleksi Guru Amburadul
• 4 jam lalufajar.co.id
thumb
Fakta-Fakta Guru SMK Diduga Dikeroyok Siswanya di Jambi, Berujung Saling Lapor Polisi
• 5 jam lalukompas.tv
thumb
IHSG Sesi I Makin Perkasa Tembus Level 9.155, Cek 3 Saham Kiclong di Jajaran Top Gainers
• 10 jam laluviva.co.id
thumb
Polda Metro Jaya Bongkar Pabrik Senjata Api Ilegal, Lima Tersangka Ditangkap dan Dua Buron
• 2 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.