Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi (MD), sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR serta gratifikasi. Kepala daerah itu diduga meminta uang ke minimarket sampai waralaba.
"KPK juga menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa permintaan fee penerbitan perizinan di lingkungan Pemkot Madiun, kepada pelaku usaha seperti hotel, minimarket, hingga waralaba," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 20 Januari 2026.
Asep menjelaskan, Maidi sudah mengantongi Rp600 juta hasil keliling ke sejumlah developer sejak Juni 2025. Dana itu diterima lewat rekanan kepercayaan dan diserahkan melalui orang kepercayaan Maidi, Rochim Ruhdiyanto (RR).
"Disalurkan kepada MD melalui perantara RR dalam dua kali transfer rekening," ujar Asep.
Baca Juga :
Pemerasan dan Gratifikasi Walkot Madiun, KPK Amankan Uang Bukti Rp500 JutaDalam kasus ini, Maidi dan Rochim disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf e UU Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 20 jo Pasal 21 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Wali Kota Madiun, Maidi. Foto: Antara.
Selain itu, Maidi dan Thariq disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 20 jo Pasal 21 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.



