DPRD Pinrang Terima Aduan PKL Lasinrang Park Tolak Penertiban Tanpa Solusi

harianfajar
3 jam lalu
Cover Berita

HARIAN FAJAR, PINRANG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pinrang menerima aduan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di kawasan Lasinrang Park terkait rencana penertiban lapak oleh Pemerintah Kabupaten Pinrang, Selasa (20/1/2026).

Puluhan PKL yang didominasi emak-emak mendatangi gedung DPRD Pinrang sekitar pukul 10.40 Wita. Mereka kemudian diizinkan masuk ke Ruang Paripurna DPRD Pinrang dengan pengawalan aparat kepolisian, TNI, dan Satpol PP.

Kedatangan para pedagang ini untuk menyampaikan keberatan atas kebijakan penertiban lapak PKL di kawasan Lasinrang Park yang dinilai akan dilakukan tanpa solusi yang jelas.

Salah seorang PKL, Hijrah, mengungkapkan penolakannya terhadap rencana penertiban tersebut. Ia menilai kebijakan itu berpotensi mematikan mata pencaharian pedagang kecil.

“Kami mau digusur, tapi pemerintah tidak berikan solusi. Sama saja mau mematikan kami pedagang kecil,” ujar Hijrah di hadapan anggota DPRD.

Hijrah mengaku telah berjualan bakso bakar di kawasan Lasinrang Park selama sembilan tahun. Dari hasil berdagang, ia menghidupi keluarga dan membiayai pendidikan anak-anaknya.

“Saya sudah sembilan tahun jualan di sana. Bahkan ada pedagang lain yang lebih lama. Itu mata pencaharian kami untuk biaya sekolah anak dan kebutuhan keluarga,” ungkapnya.

Ia menegaskan, para PKL tidak menolak penertiban selama pemerintah menyediakan lokasi pengganti yang layak dan ramai pembeli.

“Kalau mau ditertibkan, kami minta solusi. Berikan tempat yang layak, jangan langsung digusur. Setelah digusur kami mau ke mana,” katanya.

Sebelumnya, Pemkab Pinrang telah membentuk tim penertiban PKL yang berjualan di fasilitas umum dan dinilai mengganggu estetika kota.

Sekretaris Daerah Kabupaten Pinrang A. Calo Kerrang memimpin langsung rapat pada Senin, 19 Januari lalu terkait persiapan rencana penertiban dalam waktu dekat.

Dalam arahannya, Sekda A. Calo Kerrang menegaskan bahwa langkah persuasif tetap menjadi pendekatan utama sebelum dilakukan tindakan penertiban.

Olehnya itu, dirinya meminta Camat dan Lurah untuk mulai melakukan sosialisasi secara intensif kepada para pedagang agar melakukan penertiban secara mandiri.

Langkah ini, lanjutnya, dimaksudkan agar proses penataan berjalan humanis, terukur, dan tidak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat, sekaligus memberikan kesempatan kepada para pedagang untuk menyesuaikan aktivitas usahanya sesuai ketentuan yang berlaku.

A. Calo Kerrang mengungkapkan bahwa penertiban ini bukan semata-mata untuk membatasi ruang usaha masyarakat, melainkan sebagai upaya menciptakan wajah kota yang lebih tertib, indah, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.

Selain mengganggu estetika kota, keberadaan PKL yang berjualan hingga menggunakan badan jalan dan fasilitas umum juga kerap menimbulkan keluhan masyarakat karena berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas serta keselamatan pengguna jalan.

Di sisi lain, persoalan kebersihan juga menjadi perhatian serius. Aktivitas berdagang yang tidak tertata dinilai sering meninggalkan sampah yang berdampak pada kebersihan lingkungan dan kenyamanan masyarakat.

Olehnya itu, melalui langkah penataan ini, Pemerintah Kabupaten Pinrang berharap tercipta keseimbangan antara keberlangsungan usaha para pedagang dengan kepentingan masyarakat luas, sehingga ruang publik dapat dimanfaatkan secara optimal, tertib, dan nyaman oleh seluruh warga. (ams)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
KPK Sita Uang Miliaran Rupiah Saat OTT Bupati Pati Sudewo
• 13 jam laludetik.com
thumb
Guru PPPK di Cianjur Gelap Mata, Nekat Rampok dan Siksa Nenek Demi Bayar Utang Judol
• 23 jam lalutvonenews.com
thumb
Ancaman Longsor, 367 Warga Serang Diminta Tetap di Pengungsian
• 15 jam lalugenpi.co
thumb
Pantai-Pantai di Sydney, Australia Ditutup Gara-Gara Serangan Hiu
• 14 jam lalubisnis.com
thumb
Perkuat Ekosistem Sepak Bola & UMKM, Kemendagri Dorong Pemda Optimalkan Pemanfaatan Stadion
• 5 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.