Bisnis.com, SEMARANG - Mantan Direktur Kredit, Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dan Usaha Syariah PT Bank DKI, Babay Parid Wazdi, kembali mengikuti agenda persidangan kasus korupsi penyaluran kredit PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Agenda utama sidang adalah pembacaan putusan sela Majelis Hakim terhadap eksepsi yang disampaikan Babay pada 6 Januari 2026 lalu.
Dalam pembacaan putusan tersebut, Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan terdakwa. "[Dan] memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara," ucap Rommel Franciskus Tampubolon, Hakim Ketua dalam kasus korupsi yang melibatkan Babay pada Selasa (20/1/2026).
Babay merespon putusan tersebut dengan hormat. Dia menegaskan komitmennya untuk tetap menghormati proses hukum yang berjalan.
Namun, Babay juga mengulang kesaksiannya yang mengaku tidak pernah bertemu dengan pemilik maupun pengurus Sritex selama proses penyaluran kredit.
"Sekarang ini, ada ribuan bankir yang cemas dan takut dalam menyalurkan kredit, karena situasi seperti ini. Saya harus sampaikan, karena ini untuk kepentingan bangsa dan negara juga. Kalau ribuan bankir ini takut, maka ekonomi kita akan mandek. dan itu terbukti ada Rp2.500 triliun terus juga pertumbuhan kredit melambat, itu sejak ada kasus seperti ini, itu berdampak," ungkap Babay.
Di sisi lain, Umar Januardi dari Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH-AP) Muhammadiyah sebagai Tim Kuasa Hukum Babay Parid, menyebut bahwa penolakan eksepsi yang diputuskan Majelis Hakim tidak menutup ruang kritik hukum pada dakwaan yang dipersoalkan.
"Putusan ini kami hormati, Namun substansi persoalan mengenai kepastian hukum, jabatan, dan batas pertanggungjawaban pidana, tetap relevan dan akan diuji secara lebih terang dalam proses pembuktian," ujarnya.
Umar menyebut bahwa kasus yang menyeret nama Babay serta pejabat Bank Pembangunan Daerah (BPD) lainnya itu telah memunculkan diskursus yang penting, terutama pada pembagian tanggung jawab struktural, jabatan, dan pribadi di mata hukum pidana. Adapun Tim Kuasa Hukum Babay menegaskan bahwa pihaknya bakal terus mengawal kasus ini hingga tuntas.




