Dasco Hormati Proses Hukum KPK soal Bupati Pati, Ungkap Pesan Menohok Prabowo

suara.com
6 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • KPK menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka kasus dugaan jual-beli jabatan dan melakukan penahanan pada 20 Januari 2026.
  • Partai Gerindra, melalui Dasco Ahmad, menyatakan penghormatan penuh terhadap proses hukum yang sedang dijalankan oleh KPK.
  • Partai Gerindra juga menyesalkan kejadian tersebut dan menegaskan tidak akan melakukan intervensi terhadap mekanisme hukum yang berlaku.

Suara.com - Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, angkat bicara terkait penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pati, Sudewo, dalam kasus dugaan jual-beli jabatan.

Dasco menegaskan bahwa Partai Gerindra sepenuhnya menghormati kewenangan dan langkah hukum yang diambil oleh lembaga antirasuah tersebut.

"Yang pertama, kami Partai Gerindra menghormati langkah hukum yang diambil oleh KPK," ujar Dasco di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Lebih lanjut, Dasco mengungkapkan bahwa Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, sebenarnya telah berulang kali memberikan peringatan keras kepada seluruh kader yang menduduki jabatan publik, baik di jajaran eksekutif maupun legislatif.

Pesan tersebut menekankan pentingnya integritas dan kehati-hatian dalam menjalankan amanah.

"Kami juga berulang kali menyampaikan bahwa Ketua Umum partai kami, Pak Prabowo, sudah berkali-kali menegaskan kepada kader yang menjadi pimpinan, baik di eksekutif maupun legislatif, untuk berhati-hati dan mawas diri," tegasnya.

Untuk itu, Dasco menyatakan keprihatinan sekaligus penyesalan mendalam atas kasus yang menjerat salah satu kader partainya tersebut.

Gerindra, kata Dasco, tidak akan mengintervensi dan menyerahkan sepenuhnya perkara ini kepada mekanisme hukum yang ada.

"Sehingga apa yang kemudian dilakukan dan terjadi itu sangat kami sesalkan. Dan tentunya kami silakan ikuti proses hukum yang pada saat ini sedang berlaku," pungkasnya.

Baca Juga: Bupati Pati dan Wali Kota Madiun Terjaring OTT KPK, Apa Kata Istana?

Bupati Pati Sudewo dibawa ke mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Bupati Kabupaten Pati, Sudewo (SDW), usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Penahanan tersebut dilakukan setelah Sudewo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan desa di lingkungan Kabupaten Pati.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).

Selain Sudewo, KPK juga menahan Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Abdul Suyono (YON); Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono (JION); serta Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken, Karjan (JAN).

Para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
2 Korban Berhasil Dievakuasi, Pencarian 8 Korban Dilanjutkan Meski Cuaca Ekstrem
• 4 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 21 Januari Dibanderol Rp2,261 Juta, Buyback Rp2,470 Juta per Gram
• 11 jam lalubisnis.com
thumb
3 Desa di Nunukan Indonesia Masuk Malaysia Setelah Batas Wilayah Bergeser
• 1 jam lalukompas.com
thumb
Kinerja APBN Jawa Barat 2025 Surplus Rp26,43 Triliun
• 6 jam lalubisnis.com
thumb
BGN Perluas Rantai Pasokan, Kopdes Merah Putih Disiapkan Dukung MBG
• 13 jam lalueranasional.com
Berhasil disimpan.